kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah siapkan stimulus ekonomi jilid dua, berikut isi lengkapnya


Kamis, 12 Maret 2020 / 06:20 WIB
Pemerintah siapkan stimulus ekonomi jilid dua, berikut isi lengkapnya


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah memfinalisasi paket kebijakan stimulus jilid kedua untuk meredam dampak wabah corona terhadap perekonomian.  Isi dari paket stimulus perekonomian itu terdiri dari insentif fiskal maupun non-fiskal.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu tujuan dari paket stimulus kedua ini ialah memberikan kemudahan impor.

Baca Juga: Menteri Teten: Kami lagi menyiapkan satu stimulus untuk menggerakkan UMKM

“Kemudahan impor itu salah satunya dengan mengurangi atau menghapuskan lartas (larangan  dan pembatasan) untuk sektor tertentu,” tandas Airlangga usai menggelar rapat koordinasi di kantornya, Rabu (11/3).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lebih lanjut mengatakan, rencananya akan ada sekitar 749 kode HS barang yang lartasnya dihapus.

“Peraturan-peraturan lartasnya akan dikurangi sehingga untuk impor bahan baku menjadi lebih simpel dan mudah,” ujar Sri Mulyani yang juga hadir dalam rakor di kantor Kemenko.

Selain penghapusan lartas, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, kemudahan impor juga akan diberikan melalui penundaan pembayaran bea masuk selama maksimal 30 hari setelah impor.

Baca Juga: Menko Perekonomian finalisasi paket stimulus ekonomi jilid kedua

“Jadi semua kewajiban pembayaran bea masuk pada impor itu diperbolehkan untuk dilunasi pada bulan berikutnya sebelum tanggal 10,” tutur Heru.

Heru mengatakan, fasilitas kemudahan impor ini ditujukan untuk para importir yang tergolong bereputasi baik (reputable traders), terutama yang termasuk dalam daftar Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama Ditjen Bea dan Cukai.

"Kita bersinergi dengan kementerian terkait, khususnya Kemendag untuk menerapkan prinsip yang sama sekaligus tetap menerapkan manajemen risiko,” tandas Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×