kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.686   -0,11   0,00%
  • KOMPAS100 1.193   -1,12   -0,09%
  • LQ45 855   0,86   0,10%
  • ISSI 310   0,25   0,08%
  • IDX30 438   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 507   1,50   0,30%
  • IDX80 134   0,07   0,05%
  • IDXV30 138   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 139   0,41   0,29%

Diskon Pajak Rumah Berlanjut pada 2026, Sri Mulyani:Keberpihakan untuk Kelas Menengah


Kamis, 21 Agustus 2025 / 16:57 WIB
Diskon Pajak Rumah Berlanjut pada 2026, Sri Mulyani:Keberpihakan untuk Kelas Menengah
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan pada 2026.

Ia menjelaskan, alokasi pagu insentif PPN DTP untuk pembelian rumah ini mencapai Rp 3,4 triliun.

Dengan pagu tersebut, ditargetkan akan ada 40.000 unit rumah komersial yang memanfaatkan PPN DTP. Menurutnya, insentif ini merupakan keberpihakan kepada masyarakat kelas menengah.

Baca Juga: Anggaran Insentif PPN DTP Perumahan Capai Rp 3,4 Triliun di Tahun 2026

"Tujuannya adalah untuk menstimulasi seluruh segmen rumah. Yang paling bahwa jelas diberikan banyak sekali pemihakan bantuan bahkan bantuan secara cash untuk upgrade, namun untuk kelompok menengah dalam bentuk PPN DTP," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar), Kamis (21/8/2025).

Sebelumnya,  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan memperpanjang insentif PPN DTP untuk pembelian rumah sebesar 100% hingga akhir tahun ini.

Baca Juga: Airlangga: Menkeu Restui Kenaikan Plafon KUR Perumahan dan Perpanjangan PPN DTP 100%

Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13 Tahun 2025 yang berlaku saat ini, insentif PPN DTP sebesar 100% hanya berlaku untuk penyerahan pembelian rumah pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025.

Sementara itu, penyerahan pembelian rumah pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025 hanya akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50%.

Melalui beleid tersebut, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun mendapat PPN DTP sebesar 100% atau 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp 2 miliar.

Baca Juga: REI Usul PPN DTP 100% juga berlaku untuk Pembelian Rumah Indent

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×