kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siapkan 12 paket regulasi untuk tingkatkan kemudahan berusaha


Selasa, 14 Januari 2020 / 17:06 WIB
Pemerintah siapkan 12 paket regulasi untuk tingkatkan kemudahan berusaha
ILUSTRASI. Jajaran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan paparan tentang realisasi investasi pada kuartal III-2019 di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (31/10).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah memperbaiki kemudahan berusaha dalam negeri. Bulan ini, pemerintah menyiapkan 12 paket regulasi yang melibatkan Kementerian dan Lembaga (K/L), ini berguna untuk menarik investor asing dan dalam negeri untuk mendongkrak investasi.

Bank Dunia dalam laporannya yang bertajuk Ease of Doing Business (EODB) 2020 menempatkan Indonesia di peringkat 70 dunia dalam kemudahan berusaha.

Penilaian ini berdasarkan beberapa aspek yang bergulir sepanjang 2019 mulai dari starting a business, getting electricity, paying taxes, trading across borders, dan enforcing contracts.

Baca Juga: BKPM: Masdar ingin jadikan Indonesia sebagai hub investasinya di ASEAN

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot menyatakan pemerintah menargetkan berada di posisi 50 dunia dalam laporan EODB 2021.

Untuk mengejar ketertinggalan, saat ini pihaknya tengah menggodog 12 regulasi yang secara substansi mencakup aspek penilaian EODB.

Beleid yang dibuat akan melibatkan beberapa K/L seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker). Tujuannya, untuk mengatasi permasalahan yang menghambat investasi.

Sebagai contoh, untuk perbaikan aspek starting a business, regulasi yang dibuat melibatkan Kemenkumham, Kemenaker, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kemudian, dari sana BKPM akan menyelaraskannya dalam Online Single Submission (OSS).

Yuliot menambahkan salah satu pembahasan 12 paket regulasi kemudahan berusaha adalah melalui Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang masih dalam proses.

Baca Juga: BKPM eksekusi investasi PLTS Cirata dengan investor di Abu Dhabi

Ke depan, pihaknya akan mengawal implementasi perbaikan pada seluruh aspek EODB dan sosialisasi serta komunikasi perbaikan dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Agar bisa memperbaiki legal basis atau regulasi untuk penyederhanaan prosedur, percepatan waktu, dan pengurangan biaya. Target regulasi sudah terbit akhir Januari 2020. Regulasi ini di luar Omnibus Law,” kata Yuliot kepada Kontan.co.id, Selasa (14/1).

Yoliot mengatakan 12 paket regulasi tersebut merupakan bagian dari 18 mega proyek regulasi yang telah berjalan sejak tahun lalu.

Dia menegaskan regulasi yang disusun di bawah koordinasi BKPM ini di luar dari Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) yang digaungkan Presiden RI Joko Widodo sejak 2015 lalu.

“Kami sudah melakukan pembahasan dengan Kementerian terkait, dengan asosiasi pengusaha dan notaris, poin-poin masukan sudah jelas. Dari seluruh indikator EODB sudah rampung. Saat ini tengah dikaji ditingkat Kementerian, di biro hukum masing-masing,” kata Yuliod.

Baca Juga: BKPM optimistis realisasi investasi China tetap meningkat ditengah ketegangan Natuna

Adapun lima aturan yang diterbitkan guna mempermudah iklim investasi dalam negeri antara lain pertama, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik dan Training of Trainer (TOT) Aplikasi e-Court.

Kedua, Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang, Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Ketiga, Peraturan Menteri Angraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Tanda Tangan Elektronik. Keempat, Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan dan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 

Kelima, Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-2/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan.

BKPM meyakini yang nantinya berbentuk Undang-Undang (UU), Peraturan Menteri (Permen) sampai Peraturan Dirjen (Perdirjen) adalah payung hukum yang kuat.

Baca Juga: BKPM pastikan ketegangan di Natuna tak pengaruhi kerjasama investasi Indonesia-China

Sehingga, perizinan di daerah dipastikan tidak akan tumpang tindih lagi. “Yang kita perbaiki regulasi di tingkat Kementerian, kita lakukan implementasi di seluruh daerah,” kata Yuliod.

BKMP juga optimistis 18 paket regulasi tersebut dapat membantu target realisasi investasi tahun 2020 sebesar Rp 866 triliun baik dari Penanaman Modal Asing (PM) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menyambut baik adanya paket 18 regulasi kemudahan berusaha. Menurutnya, hal tersebut merupakan komitmen dalam pengembangan ekonomi, iklim kemudahan berbisnis yang merupakan pintu masuk investasi di dalam negeri.

“Sebab regulasi yang bisa mendorong peningkatan investasi adalah kepastian hukum, stabilitas politik dan insentif fiskal yang bisa bersaing. Hipmi terus komitmen untuk mengawal kebijakan-kebijakan dari BKPM,” kata Ajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×