kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Pemerintah siapkan 12 paket regulasi untuk tingkatkan kemudahan berusaha


Selasa, 14 Januari 2020 / 17:06 WIB
Pemerintah siapkan 12 paket regulasi untuk tingkatkan kemudahan berusaha
ILUSTRASI. Jajaran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan paparan tentang realisasi investasi pada kuartal III-2019 di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (31/10).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Yoliot mengatakan 12 paket regulasi tersebut merupakan bagian dari 18 mega proyek regulasi yang telah berjalan sejak tahun lalu.

Dia menegaskan regulasi yang disusun di bawah koordinasi BKPM ini di luar dari Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) yang digaungkan Presiden RI Joko Widodo sejak 2015 lalu.

“Kami sudah melakukan pembahasan dengan Kementerian terkait, dengan asosiasi pengusaha dan notaris, poin-poin masukan sudah jelas. Dari seluruh indikator EODB sudah rampung. Saat ini tengah dikaji ditingkat Kementerian, di biro hukum masing-masing,” kata Yuliod.

Baca Juga: BKPM optimistis realisasi investasi China tetap meningkat ditengah ketegangan Natuna

Adapun lima aturan yang diterbitkan guna mempermudah iklim investasi dalam negeri antara lain pertama, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik dan Training of Trainer (TOT) Aplikasi e-Court.

Kedua, Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang, Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Ketiga, Peraturan Menteri Angraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Tanda Tangan Elektronik. Keempat, Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan dan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 

Kelima, Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-2/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×