Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
BKPM meyakini yang nantinya berbentuk Undang-Undang (UU), Peraturan Menteri (Permen) sampai Peraturan Dirjen (Perdirjen) adalah payung hukum yang kuat.
Baca Juga: BKPM pastikan ketegangan di Natuna tak pengaruhi kerjasama investasi Indonesia-China
Sehingga, perizinan di daerah dipastikan tidak akan tumpang tindih lagi. “Yang kita perbaiki regulasi di tingkat Kementerian, kita lakukan implementasi di seluruh daerah,” kata Yuliod.
BKMP juga optimistis 18 paket regulasi tersebut dapat membantu target realisasi investasi tahun 2020 sebesar Rp 866 triliun baik dari Penanaman Modal Asing (PM) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menyambut baik adanya paket 18 regulasi kemudahan berusaha. Menurutnya, hal tersebut merupakan komitmen dalam pengembangan ekonomi, iklim kemudahan berbisnis yang merupakan pintu masuk investasi di dalam negeri.
“Sebab regulasi yang bisa mendorong peningkatan investasi adalah kepastian hukum, stabilitas politik dan insentif fiskal yang bisa bersaing. Hipmi terus komitmen untuk mengawal kebijakan-kebijakan dari BKPM,” kata Ajib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News