kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siapkan 12 paket regulasi untuk tingkatkan kemudahan berusaha


Selasa, 14 Januari 2020 / 17:06 WIB
Pemerintah siapkan 12 paket regulasi untuk tingkatkan kemudahan berusaha
ILUSTRASI. Jajaran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan paparan tentang realisasi investasi pada kuartal III-2019 di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (31/10).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

BKPM meyakini yang nantinya berbentuk Undang-Undang (UU), Peraturan Menteri (Permen) sampai Peraturan Dirjen (Perdirjen) adalah payung hukum yang kuat.

Baca Juga: BKPM pastikan ketegangan di Natuna tak pengaruhi kerjasama investasi Indonesia-China

Sehingga, perizinan di daerah dipastikan tidak akan tumpang tindih lagi. “Yang kita perbaiki regulasi di tingkat Kementerian, kita lakukan implementasi di seluruh daerah,” kata Yuliod.

BKMP juga optimistis 18 paket regulasi tersebut dapat membantu target realisasi investasi tahun 2020 sebesar Rp 866 triliun baik dari Penanaman Modal Asing (PM) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menyambut baik adanya paket 18 regulasi kemudahan berusaha. Menurutnya, hal tersebut merupakan komitmen dalam pengembangan ekonomi, iklim kemudahan berbisnis yang merupakan pintu masuk investasi di dalam negeri.

“Sebab regulasi yang bisa mendorong peningkatan investasi adalah kepastian hukum, stabilitas politik dan insentif fiskal yang bisa bersaing. Hipmi terus komitmen untuk mengawal kebijakan-kebijakan dari BKPM,” kata Ajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×