Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah memperbaiki kemudahan berusaha dalam negeri. Bulan ini, pemerintah menyiapkan 12 paket regulasi yang melibatkan Kementerian dan Lembaga (K/L), ini berguna untuk menarik investor asing dan dalam negeri untuk mendongkrak investasi.
Bank Dunia dalam laporannya yang bertajuk Ease of Doing Business (EODB) 2020 menempatkan Indonesia di peringkat 70 dunia dalam kemudahan berusaha.
Penilaian ini berdasarkan beberapa aspek yang bergulir sepanjang 2019 mulai dari starting a business, getting electricity, paying taxes, trading across borders, dan enforcing contracts.
Baca Juga: BKPM: Masdar ingin jadikan Indonesia sebagai hub investasinya di ASEAN
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot menyatakan pemerintah menargetkan berada di posisi 50 dunia dalam laporan EODB 2021.
Untuk mengejar ketertinggalan, saat ini pihaknya tengah menggodog 12 regulasi yang secara substansi mencakup aspek penilaian EODB.
Beleid yang dibuat akan melibatkan beberapa K/L seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker). Tujuannya, untuk mengatasi permasalahan yang menghambat investasi.
Sebagai contoh, untuk perbaikan aspek starting a business, regulasi yang dibuat melibatkan Kemenkumham, Kemenaker, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kemudian, dari sana BKPM akan menyelaraskannya dalam Online Single Submission (OSS).
Yuliot menambahkan salah satu pembahasan 12 paket regulasi kemudahan berusaha adalah melalui Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang masih dalam proses.
Baca Juga: BKPM eksekusi investasi PLTS Cirata dengan investor di Abu Dhabi
Ke depan, pihaknya akan mengawal implementasi perbaikan pada seluruh aspek EODB dan sosialisasi serta komunikasi perbaikan dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Agar bisa memperbaiki legal basis atau regulasi untuk penyederhanaan prosedur, percepatan waktu, dan pengurangan biaya. Target regulasi sudah terbit akhir Januari 2020. Regulasi ini di luar Omnibus Law,” kata Yuliot kepada Kontan.co.id, Selasa (14/1).