kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Siap Melaksanakan Pilar Dua Pajak Global Tahun Depan


Kamis, 16 Februari 2023 / 15:17 WIB
Pemerintah Siap Melaksanakan Pilar Dua Pajak Global Tahun Depan
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Pemerintah Siap Melaksanakan Pilar Dua Pajak Global Tahun Depan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah Indonesia berharap bisa mulai menerapkan solusi dua pilar perpajakan internasional di tahun depan. Hal ini dikarenakan kedua pilar tersebut dapat mampu mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama mengatakan, khusus untuk Pilar Dua, pemerintah akan mulai mengimplementasikannya di tahun depan.

Ia menyebut, pembahasan Pilar Dua ini sudah lebih maju jika dibandingkan Pilar Satu. Oleh karena itu, harapannya Pilar Dua tersebut bisa mulai diimplementasikan di tahun depan.

Baca Juga: Pajak Digital Mulai Diterapkan Secara Bertahap Mulai Tahun Depan

"Kami harapkan kalau kondisinya lancar kita akan mulai menerapkannya di tahun 2024," ujar pria yang kerap dipanggil Toto dalam Webinar MUC Consulting, Kamis (16/2).

Toto menjelaskan, Pilar Dua tersebut memiliki tiga pendekatan, adapun salah satunya adalah income inclusion rule (IRR) yang menjadi dasar apakah akan mengenakan top-up tax. Adapun dirinya menegaskan bahwa Indonesia menjadi salah satu yang akan mengenakan.

Untuk diketahui, dalam Pilar Dua: Global Anti Base Eresion (GloBE) tersebut mensyaratkan penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15%. Pajak minimum tersebut akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas EUR 750.

Selain itu, Toto menjelaskan, dalam Pilar Dua juga terdapat ketentuan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), dimana dengan ketentuan tersebut penghasilan yang kurang dipajaki akibat adanya insentif dapat langsung dipajaki sebelum negara lain menerapkan top-up tax atas penghasilan tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Sejumlah Hasil Pertemuan Menteri Keuangan dan Bank Sentral G20

Dirinya memberikan alasan mengapa Indonesia akan menerapkan Pilar Dua. Menurutnya, apabila suatu negara tidak menerapkan maka akan merugikan negara yang bersangkutan tersebut.

"Kalau kita berikan insentif misalkan kita berikan insentif pajak penghasilan (PPh) Badan 0%, sudah pasti sulit bagi perusahaan tersebut mendapatkan effecitive tax rate (ETR) yang mendekati 15% atau di atas 15%. Kekurangannya dari 15% itu tadi yang akan dikenakan pajak di negara-negaranya, kalau kita tidak menerapkan fasilitas-fasilitas itu pasti akan menjadi tidak bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan bersangkutan," jelas Toto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×