Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Didi Rhoseno Ardi
Ia menambahkan, beberapa daerah memang telah mengajukan diri untuk dijadikan KEK, namun pemerintah sampai saat ini belum memutuskan daerah mana saja yang dipilih. "Masih dalam pembicaraan di tim KEK," katanya. Walaupun begitu, ia berharap proses penyelesaian UU KEK akan segera selesai di DPR sehingga program ini akan bisa cepat terlaksana.
Sebelumnya Deputi Bidang Perencanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Luky Eko Wuryanto mengatakan ada 17 provinsi yang mengajukan permohonan untuk memiliki kawasan ekonomi khusus (KEK) yaitu Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Papua, Bengkulu, DKI Jakarta, Maluku, dan Bangka Belitung.
Menurut Luky, pemerintah memilih lima daerah tersebut lantaran mereka paling siap dari segi infrastruktur, posisi strategis, keberadaan lahan, batas daerah dan tata ruang serta tenaga kerja. "Kami masih menunggu terbitnya UU KEK. Kalau itu sudah terbit, bisa langsung di tetapkan," katanya. Tapi, dari lima provinsi itu, tidak semuanya akan langsung memiliki KEK, karena pemerintah hanya akan menetapkan tiga kawasan. Pemerintah menargetkan bisa menyelesaikan seluruh pembahasan
RUU KEK tersebut sebelum tahun 2009 berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News