kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pemerintah Siap Bahas RUU KEK Dengan DPR


Selasa, 09 Desember 2008 / 08:13 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Pemerintah baru akan melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus (RUU KEK) pada Rabu pekan ini dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah belum bisa memastikan apakah ketentuan tentang KEK bakal selesai pada 2009 termasuk penetapan daerah mana saja yang dipilih untuk menikmati insentif khusus di wilayah tersebut.

Deputi Bidang Otonomi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Max Hasudungan Pohan mengatakan pemerintah saat ini masih fokus pada penyelesaian masalah Batam Bintan Karimun (BBK) terkait pelabuhan dan penataan kembali tata ruangnya. "Saya enggak yakin kapan, tapi pemrosesan sepanjang 2009. Kita lihat pada 2009, tergantung hasil pengkajian tim KEK," kata Max Pohan di Jakarta, akhir pekan lalu.

Ia menambahkan, beberapa daerah memang telah mengajukan diri untuk dijadikan KEK, namun pemerintah sampai saat ini belum memutuskan daerah mana saja yang dipilih. "Masih dalam pembicaraan di tim KEK," katanya. Walaupun begitu, ia berharap proses penyelesaian UU KEK akan segera selesai di DPR sehingga program ini akan bisa cepat terlaksana.

Sebelumnya Deputi Bidang Perencanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Luky Eko Wuryanto mengatakan ada 17 provinsi yang mengajukan permohonan untuk memiliki kawasan ekonomi khusus (KEK) yaitu Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Papua, Bengkulu, DKI Jakarta, Maluku, dan Bangka Belitung.

Dari 17 daerah tersebut, pemerintah pusat menilai hanya lima provinsi yang pantas memiliki dan mengelola KEK. Ke lima provinsi yang bakal menikmati fasilitas fiskal dan non-fiskal tersebut sebagian besar berada di Jawa.

Menurut Luky, pemerintah memilih lima daerah tersebut lantaran mereka paling siap dari segi infrastruktur, posisi strategis, keberadaan lahan, batas daerah dan tata ruang serta tenaga kerja. "Kami masih menunggu terbitnya UU KEK. Kalau itu sudah terbit, bisa langsung di tetapkan," katanya. Tapi, dari lima provinsi itu, tidak semuanya akan langsung memiliki KEK, karena pemerintah hanya akan menetapkan tiga kawasan. Pemerintah menargetkan bisa menyelesaikan seluruh pembahasan

RUU KEK tersebut sebelum tahun 2009 berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×