CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.904   -44,00   -0,28%
  • IDX 7.220   5,53   0,08%
  • KOMPAS100 1.103   0,72   0,07%
  • LQ45 878   1,97   0,23%
  • ISSI 218   -0,27   -0,13%
  • IDX30 449   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 541   1,63   0,30%
  • IDX80 126   0,09   0,07%
  • IDXV30 136   0,48   0,35%
  • IDXQ30 150   0,36   0,24%

Akhirnya Pemerintah Serahkan RUU KEK Ke Gedung DPR


Senin, 15 September 2008 / 22:26 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Test Test

JAKARTA. Lama ditunggu-tunggu, pemerintah akhirnya melayangkan draf Rancangan Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke gedung  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sesuai Instruksi Presiden No.5 Tahun 2008 tentang Kebijakan Ekonomi 2008-2009, RUU KEK ini seharusnya mendarat di DPR paling lambat Juni 2008 lalu.

Sekretaris Tim Nasional Pelaksana KEK Indonesia Bambang Susantono menyatakan pemerintah telah siap membahas RUU ini bersama DPR. "Presiden sudah menunjuk empat menteri untuk mewakili pemerintah, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Hukum dan HAM," kata Bambang kepada KONTAN, Senin (15/9).

Menurut draf RUU KEK yang KONTAN  peroleh, pemerintah menetapkan KEK terdiri dari beberapa zona yaitu pengolahan ekspor, logistik, industri, dan pengembangan teknologi. RUU ini juga menyatakan, di dalam KEK terdapat fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja.

Selain itu, RUU ini menyatakan setiap KEK harus memiliki lokasi khusus untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Ini agar UMKM saling bersinergi atau mendukung kegiatan industri yang berada di kawasan KEK.

RUU KEK ini juga mengungkapkan empat syarat pendirian KEK di daerah. Pertama, harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung. Kedua, mendapat dukungan dari pemerintah daerah setempat. Ketiga, terletak pada posisi yang dekat jalur perdagangan internasional atau berdekatan dengan jalur pelayaran internasional dan berada di wilayah yang memiliki potensi sumber daya unggulan. Keempat, daerah yang mengajukan KEK harus memiliki infrastruktur dan batas daerah yang jelas.

Menurut Bambang, berhubung  RUU ini baru saja masuk ke DPR, pemerintah daerah yang ingin mengusulkan KEK di daerah harus bersabar. "Harus menunggu RUU ini selesai dibahas hingga disahkan," kata Bambang.      

Sekadar mengingatkan, pembentukan KEK dapat diusulkan oleh pemerintah daerah maupun badan usaha dan dewan nasional. Namun pemerintah daerah  harus menyertakan sejumlah persyaratan administratif. Seperti harus menyertakan peta lokasi pengembangan serta luas area KEK,  batasannya dengan area permukiman penduduk, rencana tata ruang KEK, rencana sumber pembiayaan, analisa dampak lingkungan dan hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Anwar Sanusi mengatakan, Komisinya siap membahas RUU KEK. Hanya saja, hal tersebut diserahkan sepenuhnya terhadap putusan akhir dari pimpinan DPR.

Rencananya hari ini (15/9), DPR akan lewat rapat paripurna bakal akan menetapkan RUU KEK menjadi agenda DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×