kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

DPR Setuju Segera Membahas RUU KEK


Selasa, 16 September 2008 / 22:37 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Test Test

JAKARTA. Kendati belum dibahas, Pemerintah mengumbar seribu janji dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah memastikan bakal memanjakan pengusaha dengan sejumlah insentif.

Kemarin, rapat paripurna DPR sudah menyetujui pembahasan RUU KEK ini. Wakil Ketua Komisi VI DPR Agus Hermanto mengaku siap membahas RUU KEK bersama pemerintah. "Dengan kondisi persaingan ekonomi saat ini, Indonesia membutuhkan pendirian KEK untuk menarik minat investor," ucap Agus Hermanto.

Dari draft RUU KEK yang diteima KONTAN, ada berbagai macam insentif fiskal bagi pengusaha. Sebut saja, keringanan pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi pengusaha.

Pemerintah juga akan memberikan perlakuan khusus bagi pengimpor. Contohnya pemberian penangguhan bea masuk dan pembebasan cukai serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Selain itu, pemerintah berjanji membebaskan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dan kemudahan pengurusan izin investasi.

Masih ada lagi sederet insentif lainnya. Sebut saja, pembebasan penerapan kebijakan mengenai pengaturan bidang usaha terbuka dan tertutup atawa yang kerap dikenal dengan Daftar Negatif Investasi (DNI). Cuma, kebijakan mengenai DNI hanya berlaku bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sekretaris Pelaksana Tim Nasional KEK Bambang Susantono enggan berkomentar banyak soal insentif ini. Alasannya, RUU KEK baru bakal mulai dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Tapi yang jelas, memang harus ada yang ciri yang membedakan antara daerah biasa dengan daerah yang menjadi KEK," katanya, kemarin (16/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×