Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan mengenai tata cara penjaminan pemerintah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuanan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Jokowi minta integrasi dalam penanganan Covid-19
"Penjaminan pemerintah, adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari di dalam keterangan tertulis, Senin (29/6).
Kebijakan penjaminan ini, dilakukan melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin atau pelaku usaha, yang meliputi pokok dan bunga kepada penerima jaminan atau perbankan, dalam rangka pelaksanaan program PEN.
Penjaminan program PEN ini, dilaksanakan dalam rangka melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Melalui skema penjaminan tersebut, pemerintah berupaya mendorong penyaluran kredit dari perbankan kepada para pelaku UMKM.
Selain penjaminan, melalui PMK ini pemerintah juga memberikan pinjaman atas modal kerja baru atau tambahan pinjaman modal kerja dalam rangka restrukturisasi.
Baca Juga: Dapat dana dari pemerintah, bank BUMN akan salurkan kredit Rp 188,54 triliun
Di dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.