Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
Lebih lanjut dijelaskan, dalam rangka pelaksanaan penugasan penjaminan pemerintah, PT Jamkrindo dan PT Askrindo berhak mendapatkan Imbal Jasa Penjaminan (IJP). IJP ini dibayarkan seluruhnya oleh pemerintah melalui menteri dan dengan formula, besaran IJP = tarif IJP x plafon pinjaman.
Untuk mendukung pelaksanaan penjaminan ini, pemerintah menyediakan anggaran pembayaran IJP yang ditanggung pemerintah dan juga menyediakan anggaran dana cadangan penjaminan.
Baca Juga: Begini kata pengamat soal ancaman reshuffle yang dilontarkan Jokowi
"Di dalam melaksanakan penjaminan tersebut, pemerintah juga turut menjaga kapasitas PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan memberikan dukungan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), pembayaran IJP, counter guarantee, loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Rahayu.
Beleid ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 23 Juni 2020 lalu, dan mulaiĀ berlaku sejak tanggal yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News