Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI) merespon penerapan tarif timbal balik (resiprokal) yang diberikan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ke negara-negara mitra dagangnya termasuk Indonesia.
Diketahui AS resmi mengenakan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32% dari basis tarif sebesar 10% yang diterapkan AS kepada semua negara dan tarif yang dikenakan AS saat ini. Adapun tarif resiprokal itu mulai berlaku pada tanggal 9 April 2025.
Pemerintah tak memungkiri bahwa pengenaan tarif resiprokal tersebut akan memberikan dampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke AS.
Asal tahu saja, selama ini produk ekspor utama Indonesia di pasar AS antara lain adalah elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, palm oil, karet, furnitur, udang dan produk-produk perikanan laut.
Baca Juga: Istana Buka Suara Terkait Kebijakan Tarif Impor Trump
Untuk itu, pemerintah bakal menghitung dampak dari penerapan tarif itu terhadap sektor-sektor komoditas ekspor tersebut dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
“Pemerintah Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah strategis untuk memitigasi dampak negatif terhadap perekonomian nasional Indonesia,” tulis pernyataan resmi Pemerintah dikutip dari laman Kemlu, Jumat (4/4).
Sementera itu, Pemerintah juga berjanji bakal menjaga stabilitas imbal hasil (yeild) Surat Berharga Negara (SBN) di tengah gejolak pasar keuangan global paska pengumuman tarif resiprokal AS dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta memastikan likuiditas valas terjaga.
Pemerintah juga terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS dalam berbagai tingkatan, termasuk mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk melakukan negosiasi langsung dengan AS.
Sebagai bagian dari negosiasi, Indonesia juga telah menyiapkan berbagai langkah untuk menjawab permasalahan yang diangkat oleh AS, terutama yang disampaikan dalam laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang diterbitkan US Trade Representative.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk melakukan langkah strategis dan perbaikan struktural serta kebijakan Deregulasi yaitu penyederhaan regulasi dan penghapusan regulasi yang menghambat, khususnya terkait dengan Non-Tariff Barrier,” tulis keterangan tersebut.
Baca Juga: Jurus Surya Citra Media (SCMA) Grup Emtek Cetak Kinerja Positif di 2024
Selanjutnya: Istana Buka Suara Terkait Kebijakan Tarif Impor Trump
Menarik Dibaca: Hujan Masih Turun di Daerah Ini, Simak Ramalan Cuaca Besok (5/4) di Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News