Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai program perlindungan masyarakat dan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan terus digulirkan.
Bukan tanpa sebab, penyaluran berbagai program bansos ini bertujuan untuk meningkatkan indikator kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Misalnya saja melalui Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST). Hingga 6 Mei 2024, pemerintah telah merealisasikan anggaran bansos RST sebesar Rp 11,3 miliar kepada 565 Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM).
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Bisa di Atas 5,11% Jika Konsumsi Masyarakat Tumbuh Optimal
Program RST merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera yang terdiri atas rehabilitasi rumah layak huni dan rehabilitasi rumah usaha sederhana.
"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempermudah masyarakat dalam memiliki rumah yang layak, aman, terjangkau, inklusif dan layak huni, pemerintah memberikan insentif untuk sektor perumahan. Salah satunya adalah program RST," dikutip dari akun instagram @ditjenperbendaharaan, Kamis (9/5).
Program RST ini merupakan komitmen terhadap salah satu arah kebijakan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman yang layak, aman, terjangkau, inklusif dan layak huni.
Baca Juga: Bulog Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras Tahap II Kepada 269.000 KPM di Jakarta
Mengutip laman kemenkeu.go.id, program RST telah ditentukan standar dan nilai bantuannya.
Untuk standar rumah program RST adalah harus memenuhi prinsip rumah sehat, yaitu rumah yang memungkinkan para penghuninya dapat mengembangkan dan membina fisik mental maupun sosial keluarga.
Adapun nilai bantuan program RST diberikan kepada KPM dengan nilai sebesar Rp 20 juta atau sesuai dengan kebijakan keuangan negara.
Permohonan bansos RST dapat diajukan oleh pemilik rumah, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan berpedoman pada Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor Kep-60/3/BS.01.02/9/2022 tentang Petunjuk Teknis Rumah Sejahtera Terpadu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News