Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai program perlindungan masyarakat dan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan terus digulirkan. Hal ini dilakukan pemerintah untuk meningkatkan indikator kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Misalnya saja melalui Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST). Hingga 17 Oktober 2023, pemerintah telah merealisasikan anggaran bansos RST sebesar Rp 54,48 miliar untuk 2.724 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Program RST adalah program untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera yang terdiri atas rehabilitasi rumah layak huni dan rehabilitasi rumah usaha sederhana,” dikutip dari akun instagram @ditjenperbendaharaan, Senin (13/11).
Program RST ini merupakan komitmen terhadap salah satu arah kebijakan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman yang layak, aman, terjangkau, inklusif dan layak huni.
“Program ini merupakan lanjutan dari program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin,” sebut Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Kemenkeu Catat Realisasi Belanja Barang dan Bantuan Sosial Menurun pada September
Pada akhir tahun ini, pemerintah merencanakan tambahan target bantuan RST sebanyak 1,8 ribu rumah dengan nilai Rp 20 juta per rumah, yang akan dilaksanakan pada November hingga Desember 2023.
Mengutip laman kemenkeu.go.id , program RST telah ditentukan standar dan nilai bantuannya. Untuk standar rumah program RST adalah harus memenuhi prinsip rumah sehat, yaitu rumah yang memungkinkan para penghuninya dapat mengembangkan dan membina fisik mental maupun sosial keluarga.
Adapun nilai bantuan program RST diberikan kepada KPM dengan nilai sebesar Rp 20 juta atau sesuai dengan kebijakan keuangan negara.
Permohonan bansos RST dapat diajukan oleh pemilik rumah, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan berpedoman pada Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor Kep-60/3/BS.01.02/9/2022 tentang Petunjuk Teknis Rumah Sejahtera Terpadu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News