kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.890.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.944   80,88   1,03%
  • KOMPAS100 1.121   13,02   1,18%
  • LQ45 827   11,72   1,44%
  • ISSI 268   1,95   0,73%
  • IDX30 428   6,26   1,48%
  • IDXHIDIV20 493   6,23   1,28%
  • IDX80 124   1,67   1,36%
  • IDXV30 131   1,54   1,20%
  • IDXQ30 138   1,86   1,36%

Pemerintah Putuskan Isentif PPN DPT 100% Masih Dilanjutkan Sampai Akhir 2025


Sabtu, 26 Juli 2025 / 08:45 WIB
Pemerintah Putuskan Isentif PPN DPT 100% Masih Dilanjutkan Sampai Akhir 2025
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah di kompleks perumahan KPR subsidi kawasan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Pemerintah kembali memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 100% atas pembelian rumah pada semester II 2025. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 100% atas pembelian rumah pada semester II 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah sebesar 100% hingga akhir tahun ini.

"Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II-2025 itu 50%, tadi disepakati untuk tetap 100%," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Jumat (25/7).

Baca Juga: Panja Banggar DPR Usulkan Hapus Kompensasi Listrik 3.500 VA ke Atas di Tahun 2026

Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13 Tahun 2025 yang berlaku saat ini, insentif PPN DTP sebesar 100% hanya berlaku untuk penyerahan pembelian rumah pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025.

Sementara itu, penyerahan pembelian rumah pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025 hanya akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50%.

Melalui beleid tersebut, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun mendapat PPN DTP sebesat 100% atau 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×