kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Bebaskan Pungutan PPN untuk Hewan Kurban. Begini Syaratnya!


Minggu, 08 Juni 2025 / 14:54 WIB
Pemerintah Bebaskan Pungutan PPN untuk Hewan Kurban. Begini Syaratnya!
ILUSTRASI. . (KONTAN/Cheppy A. Muchlis) Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN terhadap penyerahan hewan ternak yang memenuhi syarat sebagai hewan kurban.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap penyerahan hewan ternak yang memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

Dalam unggahan resminya di akun media instagram @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa transaksi penjualan hewan kurban seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau akan dibebaskan dari kewajiban PPN.

Fasilitas ini berlaku untuk transaksi hewan kurban baik yang berasal dari dalam negeri maupun hasil impor, dengan sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Hubungan Memburuk, Trump dan Elon Musk Berseteru Soal RUU Pajak dan Belanja AS

"Hewan kurban dibebaskan dari PPN! Fasilitas ini dapat #KawanPajak manfaatkan saat berkurban untuk Idul Adha," kata DJP dalam unggahannya, dikutip Minggu (8/6).

Agar dapat menikmati fasilitas pembebasan PPN, hewan ternak yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria sebagai berikut, mulai dari dalam kondisi sehat, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik, berumur antara dua hingga empat tahun, dan bebas dari segala bentuk cacat, baik secara genetik maupun fisik.

Persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat dari otoritas veteriner yang berwenang. 

Untuk hewan impor, dokumen yang dibutuhkan meliputi sertifikat kesehatan hewan dari negara asal serta sertifikat asal ternak dari pejabat berwenang. 

Sedangkan untuk hewan lokal, diperlukan sertifikat dari dinas peternakan atau otoritas veteriner provinsi/kabupaten setempat.

Baca Juga: Resmi Berlaku, Aturan Terbaru Pajak Barang Bawaan Dari Luar Negeri Lebih Longgar

Selanjutnya: Hermes Birkin Pertama Bakal Kembali Dilelang di Paris

Menarik Dibaca: Promo Es Krim Alfamart Periode 1-15 Juni 2025, Es Krim Oreo Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×