kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Airlangga Pastikan Diskon PPN DPT 100% Diperpanjang Sampai Akhir 2025


Jumat, 25 Juli 2025 / 16:26 WIB
Airlangga Pastikan Diskon PPN DPT 100% Diperpanjang Sampai Akhir 2025
ILUSTRASI. Pembangunan proyek perumahan di Depok, Jawa Barat. Pemerintah akan memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah sebesar 100% hingga akhir 2025. KONTAN/Baihaki/8/10/2024


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan kembali memberikan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah pada semester II-2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah sebesar 100% hingga akhir tahun ini.

"Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II-2025 itu 50%, tadi disepakati untuk tetap 100%," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Jumat (25/7).

Baca Juga: Beli Rumah, PPN bisa Ditanggung Pemerintah 100%! Cek Syaratnya

Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13 Tahun 2025 yang berlaku saat ini, insentif PPN DTP sebesar 100% hanya berlaku untuk penyerahan pembelian rumah pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025.

Sementara itu, penyerahan pembelian rumah pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025 hanya akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50%.

Melalui beleid tersebut, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun mendapat PPN DTP sebesat 100% atau 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×