Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan kembali memberikan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah pada semester II-2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah sebesar 100% hingga akhir tahun ini.
"Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II-2025 itu 50%, tadi disepakati untuk tetap 100%," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Jumat (25/7).
Baca Juga: Beli Rumah, PPN bisa Ditanggung Pemerintah 100%! Cek Syaratnya
Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13 Tahun 2025 yang berlaku saat ini, insentif PPN DTP sebesar 100% hanya berlaku untuk penyerahan pembelian rumah pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025.
Sementara itu, penyerahan pembelian rumah pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025 hanya akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50%.
Melalui beleid tersebut, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun mendapat PPN DTP sebesat 100% atau 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp 2 miliar.
Selanjutnya: Saham GOTO Melemah 1,69% pada Jumat (25/7), Nilai Transaksi Mencapai Rp 295,10 Miliar
Menarik Dibaca: Kesehatan Anak Makin Terancam Saat PP Kesehatan Tak Bertaji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News