kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   19.000   0,99%
  • USD/IDR 16.330   14,00   0,09%
  • IDX 7.345   -53,46   -0,72%
  • KOMPAS100 1.030   -14,36   -1,37%
  • LQ45 782   -6,67   -0,85%
  • ISSI 245   -3,19   -1,29%
  • IDX30 405   -3,55   -0,87%
  • IDXHIDIV20 467   0,58   0,12%
  • IDX80 116   -1,36   -1,15%
  • IDXV30 118   -0,58   -0,49%
  • IDXQ30 130   -0,02   -0,02%

Panja Banggar DPR Usulkan Hapus Kompensasi Listrik 3.500 VA ke Atas di Tahun 2026


Selasa, 22 Juli 2025 / 16:55 WIB
Panja Banggar DPR Usulkan Hapus Kompensasi Listrik 3.500 VA ke Atas di Tahun 2026
ILUSTRASI. Salah satu usulan yang muncul dalam Panja Banggar adalah pencabutan kompensasi listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu di 2026


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID–JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat DPR RI dalam Rapat Kerja Pemerintah (RKP) 2026 menyepakati arah kebijakan subsidi energi yang lebih tepat sasaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Salah satu usulan yang muncul adalah pencabutan kompensasi listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas. 

Kebijakan tersebut diusulkan untuk meningkatkan efisiensi belanja subsidi listrik dan memastikan bahwa bantuan negara hanya diberikan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Nantinya, dana kompensasi itu akan dialihkan kepada rumah tangga miskin dan rentan yang tercatat dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Untuk meningkatkan efektivitas subsidi listrik, diusulkan agar menghapuskan kompensasi listri bagi kelompok pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3500VA ke atas dan mengalihkan menjadi subsidi kepada kelompok yang berhak menerima, berbasis Data Terpadu Sosial dan ekonomi Nasional (DTSEN)," ungkap Anggota Banggar DPR RI Abdul Fikri dari fraksi PKS, dalam rapat pembahasan RKP RAPBN 2026, Senin (22/7).

Baca Juga: Sasaran Indikator Pembangunan, Target Kemiskinan Ekstrem Naik Jadi 0,5% di RAPBN 2026

Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi menyeluruh subsidi energi, termasuk di dalamnya subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg. Pemerintah berupaya memastikan subsidi lebih transparan, akuntabel, dan tidak membebani fiskal secara berlebihan, sambil tetap menjaga daya beli masyarakat.

Selain menghapus kompensasi listrik untuk kelompok mampu, pemerintah juga akan melanjutkan skema subsidi listrik berbasis penerima manfaat, serta melakukan penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi pelanggan nonsubsidi.

Kebijakan tersebut dilakukan seiring dengan komitmen pemerintah dalam mendorong transisi energi nasional, mengurangi emisi karbon, dan mempercepat penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT). Namun, transformasi subsidi tetap dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan kondisi ketenagalistrikan dan kapasitas fiskal negara.

Selanjutnya: Saham BBRI Menguat 0,26% pada Selasa 22 Juli, Nilai Transaksi Capai Rp 326,60 miliar

Menarik Dibaca: Dukungan MSIG di Balik MSIG Serenity Cup, Perkuat Fondasi Sepak Bola Wanita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×