kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah pusat intervensi pajak dan retribusi daerah, ini kata ekonom Indef


Senin, 16 November 2020 / 18:40 WIB
Pemerintah pusat intervensi pajak dan retribusi daerah, ini kata ekonom Indef
ILUSTRASI. Pemerintah pusat intervensi pajak dan retribusi daerah, ini kata ekonom Indef


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah pusat saat ini bisa mengintervensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).  Caranya dengan melakukan penyesuaian dengan menurunkan atau membebaskan tarif. Namun, fasilitas ini diberikan hanya untuk proyek strategis nasional (PSN).

Hal tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha di Daerah yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berlaku mulai bulan lalu.

Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, pengaturan wewenang fiskal daerah oleh pusat bisa mengikis penerimaan asli daerah (PAD).

Menurt Tauhid, pemerintah pusat harus bisa memilah PSN yang memang punya dampak bisa meningkatkan ekonomi nasional dan daerah di massa mendatang.

Baca Juga: Ini alasan pemerintah pusat beri fasilitas khusus PDRD bagi proyek strategis nasional

Menurut Tauhid, penting bagi pemerintah pusat untuk mengukur gap fasilitas PDRD terhadap potential lost penerimaan daerah. Sehingga, daerah bisa mengukur ketahanan fiskalnya saat aturan itu diberlakukan.

Selain itu, jangka waktu pemberian fasilitas PDRD harus dicermati, sebab dalam beberapa PSN bisa memakan waktu hingga sepuluh tahun. Dus, Tauhid bilang pemerintah pusat harus punya tolah ukur. Misalnya, fasilitas PDRD diberikan hanya dalam masa tahap pembangunan.

Lantas, saat beroperasi PSN tersebut dikembalikan kekodradnya untuk dikenakan pajak daerah. Selain itu, cakupan jenis PDRD patut ditinjau. “Semisal iklan reklame di PSN bakal dibebasin juga atau tidak, seberapa itu kalau diterapkan terhadap PSN dan ekonomi daerah,” kata Tauhid kepada Kontan.co.id, Senin (16/11).

Baca Juga: Soal aturan turunan UU Cipta Kerja, ini jawaban Menaker Ida Fauziyah

Setali tiga uang, Tauhid bilang pemerintah pusat harus fleksibel saat memberikan fasilitas PDRD kepada pemegang PSN. Artinya, pajak daerah dan retribusi daerah bisa dipungut kembali saat proyek-proyek tersebut sudah menciptakan manfaat ekonomi.

“Namun yang jelas ini akan meringankan cost pemerintah dan investor. Hanya saja untuk proyek-proyek besar sepertinya daerah tidak cukup mampu menkaver PDRD terlalu lama,” kata tauhid.

Sebelumnya, Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bhimantara Widyajala mengatakan penyesuaian tarif PDRD untuk program prioritas nasional dalam RPP itu akan difokuskan pada percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Pasalnya aturan ini berubah jika berkaca saat UU 11/2020 masih berupa rancangan UU, pemerintah pusat tidak membatasi cakupan penerima fasilitas PDRD. Sebelumnya, kebijakan tersebut berlaku secara umum, artinya tidak dikhususkan untuk PSN.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah pastikan aturan turunan UU Cipta Kerja dibahas bersama buruh

Bhimantara menyampaikan, pemerintah beralasan feasibilitas study atau studi kelayakan dan outcome dari pelaksanaan proyek strategis nasional relatif sudah jelas dan terukur. Kendati begitu, fasilitas penyesuaian tarif PDRD juga perlu memerhatikan kesinambungan dengan pendapatan asli daerah.

Kata Bhimantara, pihaknya belum menerima usulan daftar PSN yang menjadi calon penerima fasilitas PDRD. “Cakupan program prioritas nasional sangat luas, sehingga perlu dipertajam agar arah dan tujuannya terukur,” kata Bhimantara kepada Kontan.co.id, Senin (16/11).

Yang jelas, Bhimantara menegaskan seluruh jenis PDRD terbuka luas untuk memfasilitasi pembangunan PSN. Sebagaimana, jenis-jenis PDRD yang sesuai dengan pengaturan yang ada di UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya: RPP tentang kemudahan berusaha bagi proyek strategis nasional dalam penyusunan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×