Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi telah meneken beleid Omnibus Law UU Cipta Kerja pada awal November lalu dengan diundangkannya menjadi UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu aturan yang ada dalam beleid ini adalah kemudahan proyek strategis nasional.
Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kemudahan Berusaha Bagi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), sedang dalam proses penyusunan.
“Saat ini draft sedang dimintakan pendapat (masukan) dari publik,” kata Wahyu ketika dikonfirmasi, Minggu (15/11).
KPPIP menyebutkan, diperlukan regulasi yang memberikan fasilitas kemudahan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada tahapan-tahapan, perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, serta kemudahan dalam operasional dan pemeliharaan.
Baca Juga: Pemerintah kebut penyelesaian aturan turunan UU Cipta Kerja
Hingga September 2020, setidaknya terdapat beberapa isu terkait PSN diantaranya terkait perencanaan dan penyiapan, perizinan, pendanaan, konstruksi, dan lahan.
KPPIP menerangkan substansi percepatan pada RPP Kemudahan PSN sebagai berikut. Pertama, terkait perencanaan. Substansi berisi diantaranya pengendalian percepatan perizinan dan nonperizinan oleh Menko Perekonomian, proyek dapat dilanjutkan dengan rekomendasi Menteri jika belum sesuai tata ruang (darat dan laut), mengacu pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum,
Kemudian, rencana Induk Sektoral menyesuaikan PSN, dukungan kelayakan dan jaminan proyek, dan pelaksanaan KPBU dalam skala kecil (small scale PPP).
Baca Juga: RPP kemudahan berusaha dalam bidang perpajakan dinilai positif
Kedua, terkait aspek penyiapan. Substansi berisi diantaranya proyek PSN diprioritaskan mendapat PDF (project development facility) dan biaya sewa, pemindahan dan rehabilitasi aset BUMN ditanggung Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) berdasarkan perhitungan Penilai Pemerintah.
Ketiga, terkait aspek transaksi. Substansi berkaitan dengan Tahap penyiapan diselesaikan PJPK sebelum lelang, pengadaan badan usaha melalui beauty contest atau Panel Badan Usaha, penarapan mekanisme Swiss Challenge untuk proyek yang diprakarsai oleh Badan Usaha. Kemudian, Financial Close dalam 90 hari dan jaminan terhadap Risiko Politik.
Keempat, terkait aspek konstruksi. Substansi berkaitan dengan pengajuan uji kelayakan konstruksi 30 hari kalender sebelum provisional handover dan percepatan penerbitan sertifikat kelaikan fungsi oleh K/L sesuai NSPK.
Kelima, terkait aspek pengelolaan aset. Substansi berkaitan dengan PJPK menyusun rencana operasi dan pemeliharaan asset dan percepatan peralihan aset menjadi BMN/BMD pasca berakhirnya kerjasama.