Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
PALEMBANG. Pemerintah memberikan kelonggaran bagi industri kecil dan menengah (IKM) untuk menggunakan gula rafinasi. Pengusaha IKM dapat memenuhi kebutuhan gulanya dari produsen gula rafinasi sepanjang bulan Ramadhan dan Lebaran.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Srie Agustina mengatakan, izin penyaluran gula rafinasi kepada IKM tersebut dibatasi hanya sekitar 90.000 ton. "Selama puasa dan Lebaran saja, industri gula rafinasi boleh menjual kepada IKM melalui distributor," kata Srie, Senin (15/6).
Srie mengatakan, keputusan tertuang dalam Surat Menteri Perdagangan No 464/M-DAG/SD/6/2015 tertanggal 4 Juni 2015 untuk distribusi kepada IKM selama puasa dan Lebaran H+7 sejalan dengan permintaan Menteri Perindustrian dan Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian.
Izin pemberian penggunaan gula rafinasi tersebut tidak lain untuk menghindarkan gejolak harga gula konsumsi yang beredar di masyarakat. Pasalnya, pada saat mendekati musim giling stok gula di pabrik gula (PG) sudah menipis.
Meski ada kelonggaran, namun surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 tentang Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi masih tetap berlaku dan tidak dicabut. Terkait dengan pengawasan distribusi gula, Kemdag minta kepada industri rafinasi untuk melapor.
Sekedar catatan, mulai 1 Januari 2015, produksi gula rafinasi yang dihasilkan oleh produsen gula rafinasi hanya diperbolehkan disalurkan langsung kepada industri makanan dan minuman sebagai pengguna sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Ketua Asosiasi Pedagang Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) Natsir Mansur mengatakan, pihaknya sebenarnya lebih memilik untuk diberikan keleluasaan untuk melakukan impor gula rafinasi sendiri. Pasalnya, IKM juga membutuhkan spesifikasi gula yang baik untuk bahan baku produknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News