kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Soal sengketa Hotel Sultan, Istana: Tak Ditutup, Operasional Dialihkan kepada PPKBGK


Senin, 09 Februari 2026 / 18:12 WIB
Soal sengketa Hotel Sultan, Istana: Tak Ditutup, Operasional Dialihkan kepada PPKBGK
ILUSTRASI. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) Mensesneg menegaskan bahwa operasional Hotel Sultan tidak akan ditutup, tapi dialihkan kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa operasional Hotel Sultan tidak akan ditutup, tapi dialihkan kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKBGK). 

"Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Senin (9/2/2026). 

Prasetyo mengatakan nantinya hotel ini masih bisa beraktivitas seperti biasanya. 

Prasetyo juga mengklaim pemerintah sudah berkomunikasi beberapa waktu yang lalu dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola tekait hal ini. 

Untuk diketahui, Hotel Sultan saat ini masih diduduki pengelolaannya oleh PT Indobuildco, perusahaan yang terafiliasi Pontjo Sutowo. Di mana, pada hari ini PT Indobuildco dijadwalkan melakukan sidang aanmaning atau peneguran untuk pengosongan Hotel Sultan. 

Baca Juga: Resmi! Jadwal Libur Sekolah Puasa Ramadhan-Lebaran 2026, Cek Cuti Bersama Idul Fitri

PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan milik Pontjo Sutowo, menegaskan belum akan mengosongkan Blok 15 GBK meski telah diterbitkan perintah pengosongan paling lambat hari ini, Senin (9/2/2026)

Indobuildco menyebut, status hukum lahan tersebut masih dalam sengketa dan belum berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan perkara hak pengelolaan lahan masih bergulir di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta. 

"Perkara ini belum inkracht karena masih dalam proses banding. Kami meminta PPKGBK menghormati proses hukum dan menahan diri,” sebut Hamdan dalam keterangan pers, Minggu (8/2/2026).

Menurut Hamdan, langkah Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang mendesak pengosongan dinilai terlalu dini dan berpotensi menimbulkan kerugian, termasuk bagi negara. Ia bahkan memperingatkan adanya risiko kerugian material dan immaterial jika pengosongan dipaksakan saat sengketa belum tuntas.

Indobuildco juga menyinggung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya membatalkan surat perintah pengosongan yang diterbitkan PPKGBK. Dalam putusan tersebut, pengadilan menilai tindakan otoritas GBK bersifat sepihak dan melanggar hukum. Saat ini, putusan PTUN itu juga masih dalam proses banding.

“Karena kedua perkara masih berjalan, seharusnya semua pihak menunggu hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Hamdan.

Baca Juga: Istana Buka Suara Soal Kisruh Penonaktifan BPJS Kesehatan

Selanjutnya: Resmi! Jadwal Libur Sekolah Puasa Ramadhan-Lebaran 2026, Cek Cuti Bersama Idul Fitri

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 10 Februari 2026, Harus Produktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×