Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) menegaskan bahwa hak guna bangunan atas nama PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sudah dihapus sejak 2023 sehingga lahan yang kini digunakan Hotel Sultan harus dikosongkan.
Hal ini disampaikan dalam putusan perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST terkait gugatan perdata pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah. HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
Baca Juga: PN Jakpus Tolak Keberatan Artha Graha Soal Penyitaan Aset Harvey Moeis
Dalam putusan yang dibacakan melalui e-court ini, majelis hakim memerintahkan agar PT Indobuildco mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunannya.
“PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah + bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu,” lanjut Sunoto.
Selain Mensesneg, sejumlah lembaga negara yang digugat oleh PT Indobuildco antara lain: Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Baca Juga: PN Jakpus Tolak Keberatan Artha Graha Soal Penyitaan Aset Harvey Moeis
Perkara ini diadili oleh Majelis Hakim Guse Prayudi selaku ketua majelis, dan hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara.
Namun, pada saat pembacaan putusan, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa cuti dan digantikan oleh Zeni Zenal Mutaqin.
Sengketa Hotel Sultan
Perseteruan terkait lahan Hotel Sultan sudah terjadi sejak Oktober 2023.
Saat itu, negara, melalui pengelola GBK, secara resmi mengambil alih pengelolaan lahan tempat Hotel Sultan berdiri.
Sebelum keputusan ini diambil, pihak GBK sudah berulang kali menyampaikan somasi kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan, tetapi tidak ditanggapi.
Baca Juga: Terkait Gugatan Merek di PN Jakpus, Begini Respon GOTO
Izin usaha Hotel Sultan dibekukan, tetapi operasional hotel masih berlanjut. Kemudian, PT Indobuildco resmi mengajukan gugatan melawan negara pada 23 Oktober 2023.
Menghadapi gugatan ini, Menteri ATR/BPN saat itu, Hadi Tjahjanto, memastikan negara tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Hotel Sultan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco.
Dengan demikian, Indobuildco sudah tidak diperkenankan lagi untuk mengoperasikan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
"Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai," kata Hadi, ditemui di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Gugatan dijawab, bantahan saling dilemparkan. Hari ini, perdebatan akhirnya diputus di meja majelis hakim hingga ada upaya hukum lanjutan dari para pihak.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/28/13552481/pn-jakpus-perintahkan-hotel-sultan-harus-dikosongkan-hgb-pt-indobuildco?source=headline.
Selanjutnya: SiberMate Luncurkan AI Personal Trainer di NCSC 2025
Menarik Dibaca: 9 Daftar Promo Black Friday November 2025, Diskon Jumbo di Lotte Mall sampai Zalora
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













