kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemerintah Minta Tambahan Kuota Haji Sebanyak 25.000 Orang


Senin, 12 April 2010 / 15:23 WIB
Pemerintah Minta Tambahan Kuota Haji Sebanyak 25.000 Orang


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Jumlah calon jemaah haji tiap tahun kian bertambah. Makanya, pemerintah sudah mengajukan penambahan jatah alias kuota jamaah haji Indonesia untuk tahun 2010 kepada pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah meminta tambahan kuota sebanyak 25.000 orang dari sebelumnya 210.000 orang pada 2009 hingga menjadi 235.000 orang pada tahun ini. Suryadharma menyampaikan usulan ini saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 6 April hingga 10 Apri lalu.

"Ini sebagai suatu upaya penyesuaian kuota jemaah haji," ujar Menteri Agama Suryadharma Ali sebelum mengikuti rapat terbatas tentang Badan Hukum Pendidikan di Kantor Kepresidenan, Senin (12/4).

Suryadharma mengaku sudah menyampaikan permintaan tambahan kuota itu kepada Menteri Urusan Haji Arab Saudi, Fouad Abdussalam Al Farizi. Namun demikian, pemerintah Arab Saudi belum memberikan lampu hijau atas permintaan itu.

Suryadharma berharao pemerintah Arab Saudi akan memberi jawaban mengenai permintaan kuota itu saat Presiden berkunjung ke negeri kaya minyak itu. "Presiden rencananya berkunjung bulan Juni," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Sekadar informasi saja, jika tidak ada perubahan jadwal, Kementerian Agama dan panitia kerja (panja) komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) pada 19 April nanti.

Jika berjalan lancar maka, proses pembahasan ongkos haji itu ditargetkan rampung bulan depan. Sehingga paling lambat awal Juni sudah ada keputusan mengenai BPIH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×