Sumber: kontan | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kementerian Agama mengumumkan ketentuan baru tentang setoran awal calon jamaah haji. Setoran awal haji reguler Rp 25 juta, sedangkan untuk jamaah haji khusus atau ONH Plus sebesar US$ 4.000.
Ketentuan setoran awal anyar itu diberlakukan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010. "Rencananya akan mulai diberlakukan pada bulan Maret 2010 ini," kata Menteri Agama Suryadharma Ali dalam acara Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama, Senin malam (1/2). Ketentuan setoran awal ini bertujuan agar daftar tunggu atau waiting list para calon jemaah haji tidak meningkat tajam setiap tahun.
Suryadharma berjanji akan memperbaiki layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Untuk itu, Kementerian Agama akan menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) penyelenggaraan ibadah haji dengan standar ISO 9001:2008. Dengan begitu, kualitas penyelenggaraan haji dapat memenuhi standar pelayanan internasional.
Kementerian Agama menjanjikan akan mencari pondokan bagi para jemaah haji yang jaraknya dekat dari Masjidil Haram, sehingga jamaah lebih nyaman dalam menjalankan ibadah. Pasalnya, pada ibadah haji tahun lalu, jarak pondokan jemaah haji Indonesia mencapai tujuh kilometer dari Masjidil Haram.
Pemerintah juga sudah membuat tim, yang bertugas mencari pemondokan di Makkah dan Madinah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News