kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.860   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.723   44,05   0,66%
  • KOMPAS100 968   3,45   0,36%
  • LQ45 754   3,69   0,49%
  • ISSI 213   0,95   0,45%
  • IDX30 391   1,55   0,40%
  • IDXHIDIV20 471   3,02   0,64%
  • IDX80 110   0,24   0,22%
  • IDXV30 115   -0,16   -0,14%
  • IDXQ30 128   0,78   0,61%

Kemenag Tempatkan Dana Haji Rp 3,34 Triliun di Sukuk Haji


Kamis, 04 Maret 2010 / 09:55 WIB
Kemenag Tempatkan Dana Haji Rp 3,34 Triliun di Sukuk Haji


Reporter: Muhamad Fasabeni, Christine Novita Nababan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah terus menyedot utang baru dari dalam negeri. Kemarin (3/3)) pemerintah kembali menerbitkan Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) seri 2012 A senilai Rp 3,342 triliun. Pembelinya, adalah Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z. Soeratin mengatakan, penerbitan surat utang syariah tersebut dengan menggunakan metode private placement. "Melalui penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat (DAU) yang dikelola oleh Kementerian Agama," katanya. Rinciannya, dari Dana Haji sebanyak Rp 2,895 triliun, dan sisanya berasal dari DAU sebesar Rp 447 miliar.

Dengan penempatan dana di SDHI 2012 A yang jatuh tempo pada 3 Maret 2012, Kemenag bakal mengantongi imbal hasil (fixed coupon) sebesar 7,61% per tahun. Harry menjelaskan, penempatan Dana Haji dan DAU ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman atawa MoU antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 April 2009 lalu.

Penerbitan SDHI 2012 A merupakan penempatan Dana Haji dan DAU tahap ketiga. Sebelumnya pemerintah mengeluarkan SDHI 2010 A senilai Rp 1,5 triliun pada 7 Mei 2009. Lalu, SDHI 2010 B dan 2010 C, pada 24 Juni 2009 lalu, masing-masing senilai 850 miliar dan Rp 336 miliar.

Obligasi syariah jenis akad ijarah al khadamat ini tak memakai aset negara sebagai underlying asset, tapi penyediaan jasa layanan haji.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Slamet Riyanto bilang, lembaganya menempatkan Dana Haji dan DAU di instrumen sukuk negara lantaran lebih aman ketimbang di bank. Apalagi, SDHI dijamin penuh oleh pemerintah. Beda dengan tabungan deposito yang hanya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimal sebesar Rp 2 miliar per rekening. "Penjaminan sukuk negara sampai 100%," ujar Slamet kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×