kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,64   -18,87   -2.02%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Minta Hapus DIM Terkait Pengujian UU dalam RUU Tentang PPP, Ini Alasannya


Minggu, 10 April 2022 / 09:44 WIB
Pemerintah Minta Hapus DIM Terkait Pengujian UU dalam RUU Tentang PPP, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan Rapat Panja membahas mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3). Dalam rapat ini, pemerintah minta penghapusan DIM nomor 35.

DIM nomor 35 diketahui berisi mengenai penanganan pengujian terhadap undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Perwakilan pemerintah, Elen Setiadi menjelaskan, pemerintah berupaya menjaga fleksibilitas presiden dalam memilih siapa wakil pemerintah di sidang pengujian MK dan MA.

“Pemerintah melihat bahwa penunjukan menteri atau kepala lembaga yang nantinya mewakili pemerintah terhadap pengujian di MK, MA, itu sebenarnya kewenangan presiden. Sehingga kami melihat tidak perlu diatur dalam undang-undang. Walaupun pada praktiknya tetap berkoordinasi dengan Kemenkumham. Fleksibelitas itu tetap ada di presiden,” kata  Elen pada Rapat Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011, Jumat (8/4).

Baca Juga: Tok! DPR Setujui 213 DIM Tetap RUU PPP yang Diajukan Pemerintah

Merespon pemerintah, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menilai, penghapusan DIM ini akan menjadi tidak konsisten dengan politik hukum yang telah diambil dalam putusan Undang-Undang Kejaksaan yang telah disepakati sebelumnya.

“Kami baru saja mengesahkan UU Kejaksaan. Itu secara tegas disebut, kementerian yang menangani bidang hukum bersama-sama dengan Jaksa Agung. Baru kita lahirkan bersama dengan pemerintah, tapi kok sekarang pemerintah berbeda lagi? Jadi kalau saya usulkan kita konsisten,” ujarnya Supratman

Supratman berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali. “Jadi, tolong dipikirkan kalau saya ini tidak jadi masalah, Pak. Dan sama sekali tidak mengurangi hak prerogatif Presiden. Tapi ini akan jadi memudahkan dalam rangka koordinasi dan itu harus ada koordinasinya,” pinta Supratman.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Baleg DPR RI Taufik Basari pun ingin tetap mempertahankan DIM nomor 35 ini, karena berdasarkan pengalaman dan praktek selama ini serta soal konsistensi terkait dengan politik hukum yang sudah DPR ambil.

“Kami sangat terbantu ketika jelas bahwa pemerintah itu yang mengkoordinir adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ketika harus berkoordinasi, berdiskusi dan sebagainya. Kalau kemudian tidak jelas kita harus menunggu keputusan Presiden untuk menunjuk siapa, tentu itu secara implementasi akan menyulitkan,” ujar Taufik.

Baca Juga: Sah! Ini 3 Provinsi Baru di Indonesia dan Cakupan Wilayahnya

Sementara, perwakilan Kemenkumham RI merespon, sesuai dengan UU 12/2011 maupun Perpres 87/2014 dan UU kejaksaan agung yang baru disahkan, pertunjukan koordinator wakil pemerintah dalam pengujian perundingan di MK/MK merupakan hak Koordinasi ada di Kemenkumham.

“Saya sependapat dengan anggota Baleg. Ini tidak mengurangi hak presiden untuk menunjuk siapa wakil dari menteri tapi siapa yang mengkoordinasikan itu harus jelas,” tegas perwakilan Kemenkumham RI.

Perwakilan dari pemerintah pun tetap pada pendiriannya untuk penghapusan DIM 35. Perdebatan saling saut antar pemerintah dan DPR tidak berhenti sampai disini. Pihak Pemerintah pun usul adakan skors jika tidak terjadi kesepakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×