kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah memburu pajak Netflix dan Spotify lewat omnibus law


Kamis, 26 Desember 2019 / 07:17 WIB
Pemerintah memburu pajak Netflix dan Spotify lewat omnibus law
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kedua kiri). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan teknologi over the top (OTT), seperti Netflix dan Spotify terancam sanksi apabila tidak membayar pajak di Indonesia. Pemerintah menegaskan akan memburu pajak perusahaan-perusahaan tersebut melalui Undang-undang Omnibus Law Perpajakan.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, aturan tersebut kini tengah dalam pembahasan. Ia berharap regulasi tersebut bisa segera diajukan ke DPR dan disahkan sehingga memiliki payung hukum.

"Kalau enggak bayar pajak, itu melanggar undang-undang, baik dalam negeri maupun luar negeri, pasti ada sanksinya," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

Baca Juga: Jokowi wacanakan gaji bulanan diganti upah per jam, siapa setuju?

Politisi Nasdem itu mengatakan, semua platform digital besar yang beroperasi di Indonesia harus menyadari adanya unsur pajak yang harus dibayarkan. Namun di sisi lain, pemerintah juga akan tetap akan merancang aturan perpajakan yang ramah terhadap investasi.

"Kita harapkan tahun 2020, Omnibus Law ini selesai di kuartal pertama," ungkap Johnny saat ditemui di kediaman pribadinya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2019).

Beberapa waktu lalu, Ditjen Pajak pun sempat mengakui kesulitan untuk menarik Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari penyedia layanan media streaming karena keterbatasan aturan.

Baca Juga: Pemerintah identifikasi 79 UU dan 1.228 pasal masuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Pemerintah sendiri saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. RUU ini diharapkan bisa rampung pada 2020 mendatang. Dengan aturan baru tersebut nanti, pihak Ditjen Pajak akan menunjuk SPLN (Subyek Pajak Luar Negeri) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN pelanggan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Netflix dan Spotify Terancam Denda Jika Hindari Pajak di Indonesia"
Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi
Editor : Yudha Pratomo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×