kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah identifikasi 79 UU dan 1.228 pasal masuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja


Senin, 23 Desember 2019 / 18:18 WIB
Pemerintah identifikasi 79 UU dan 1.228 pasal masuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
ILUSTRASI. Pemerintah identifikasi 79 UU dan 1.228 pasal masuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator bidang Perekonomian memperbarui hasil inventarisasi Undang-Undang (UU) beserta pasalnya yang akan diselaraskan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law). 

Sebelumnya,  Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto   Airlangga Hartarto mengatakan ada  sebanyak 82 Undang-Undang (UU) dengan 1.194 pasal  yang akan direvisi dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. 

Baca Juga: Pemerintah janjikan stimulus pengkreditan untuk non-PKP

Namun setelah proses pembahasan lebih lanjut, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, kini ada jumlahnya berubah menjadi 79 UU dengan 1.228 pasal. 

Tidak ada perubahan pada jumlah klaster yang ditetapkan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Jumlahnya tetap 11 klaster terdiri dari  Penyederhanaan Perizinan Berusaha, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi. 

Adapun,  Staf Ahli bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, jumlah UU dan pasal yang termuat dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih dapat berubah seiring dengan perkembangan pembahasan dan kesepakatan substansi dalam aturan sapu jagat tersebut. 

Baca Juga: Setelah Omnibus Law, pemerintah permudah UMK untuk menjadi PT

“Sebagian besar sudah masuk tahap final sebenarnya, tetapi masih ada sisa yang kita detailkan lagi,” kata Elen.  Klaster yang masih belum memiliki substansi rinci misalnya klaster ketenagakerjaan. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×