kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Pemerintah Klaim PPN 12% Tidak Berdampak Inflasi, Ini Kata Ekonom


Senin, 23 Desember 2024 / 16:02 WIB
Pemerintah Klaim PPN 12% Tidak Berdampak Inflasi, Ini Kata Ekonom
ILUSTRASI. Pernyataan DJP bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak memberi dampak signifikan pada inflasi sangat tidak tepat dan menyesatkan.(KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center of Economic and Law Studies (Celios) memberikan respons terkait pernyataan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyebut kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% tidak memberikan dampak signifikan terhadap inflasi.

Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Iskandar mengatakan bahwa pernyataan tersebut tidak tepat dan menyesatkan.

"Pernyataan DJP bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak memberi dampak signifikan pada inflasi sangat tidak tepat dan menyesatkan," ujar Media dalam keterangan resminya, Minggu (22/12).

Baca Juga: PPN Naik 12% di 2025, Ini Tanggapan Ekonom Bank Permata

Sebagai catatan, tiga tahun lalu atau April 2022, Indonesia menaikkan PPN dari 10% ke 11%, inflasi tahunan melonjak dari 3,47% menjadi 4,94% hanya dalam waktu tiga bulan (Juli 2022).

Pernyataan DJP bahwa tingkat inflasi yang tinggi (5,51%) pada tahun 2022 terjadi karena tekanan harga global, gangguan pasokan pangan dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sangatlah tidak tepat. 

Berkaca pada tahun 2022, inflasi melonjak dari 3,47% menjadi 4,94% hanya dalam kurun waktu tiga bulan pasca kenaikan PPN pada bulan April 2022. 

Sementara itu, kebijakan kenaikan BBM baru dilakukan pada Desember 2022. 

Baca Juga: Pemerintah Tebar Insentif Kepabeanan Rp 33 Triliun

"Artinya, anomali inflasi terjadi persis setelah PPN dinaikkan, dan sudah pasti disebabkan oleh kenaikan PPN, dibandingkan dengan masalah tekanan harga global dan supply pangan yang terjadi sepanjang tahun pada tahun 2022," katanya. 

Sebelumnya, DJP mengeluarkan keterangan resmi bahwa dampak kenaikan PPN 11% menjadi 12% adalah 0,2%. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5% hingga 3,5%.

"Dengan demikian, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan," terang DJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×