kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.876   4,00   0,03%
  • IDX 7.303   107,83   1,50%
  • KOMPAS100 1.122   17,21   1,56%
  • LQ45 893   16,28   1,86%
  • ISSI 223   2,00   0,91%
  • IDX30 457   8,66   1,93%
  • IDXHIDIV20 551   11,40   2,11%
  • IDX80 129   1,83   1,44%
  • IDXV30 137   2,38   1,77%
  • IDXQ30 152   3,03   2,03%

Pemerintah kerek target penerimaan pajak tahun 2021, ini fakor pendorongnya


Senin, 28 Desember 2020 / 11:48 WIB
Pemerintah kerek target penerimaan pajak tahun 2021, ini fakor pendorongnya
ILUSTRASI. Pesepeda melintas di depan tulisan Pajak Kuat Indonesia Maju di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). Pemerintah kerek target penerimaan pajak tahun 2021, ini fakor pendorongnya.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menargetkan tahun depan, penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,6 triliun, tumbuh 2,5% year on year (yoy). Untuk bisa mencapai target tersebut, kenaikan harga minyak bumi dan gas alam (migas) serta pemulihan aktivitas ekonomi jadi jaminannya.

Alhasil, pemerintah menargetkan pajak penghasilan (PPh) Migas sebesar Rp 45,76 triliun. Angka tersebut naik 30,4% dari outlook penerimaan pajak tahun ini yang hanya Rp 31,85 triliun.

Secara rinci, penerimaan PPh minyak bumi tahun depan ditetapkan naik 30,6% dari Rp 14,6 triliun menjadi Rp 21,06 triliun. Sementara untuk PPh gas bumi sebesar Rp 24,7 triliun naik 30,4% dibandingkan target tahun ini senilai Rp 17,19 triliun.

Sementara target penerimaan PPN & PPnBM pada 2021 diperkirakan mencapai Rp 518,54 triliun, tumbuh 2,12% yoy.  Untuk PPN dalam negeri ditargetkan sebesar Rp 334,47 triliun naik 1,3% yoy dan PPN impor senilai Rp 171,5 triliun naik 5,06% secara tahunan.

Baca Juga: Tahun 2021, pemerintah genjot penerimaan PPh Migas dan PPN & PPnBM

Adapun postur penerimaan pajak itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, seiring dengan mulai pulihnya harga migas di tahun depan maka target PPh migas pun disesuaikan kembali oleh otoritas.

Dalam APBN 2021 harga minyak mentah diasumsikan berada di kisaran US$ 45 per barel, naik dari proyeksi harga di tahun ini yang berkisar US$ 35 hingga US$ 40 per barel. Sementara pada 2021 lifting minyak dan gas bumi tahun depan diprediksi stagnan di kisaran 705.000 barel per hari dan 1.007.000 barel setara minyak per hari.

Yoga menekankan, kenaikan target penerimaan PPh migas pada 2021 yang mencapai 30,4% yoy itu juga didasari oleh pencapaian di tahun ini. Setelah harga minyak di kuartal I-2020 dan kuartal II-2020 terpukul bahkan sempat menyentuh harga negatif, saat ini harga minyak mulai membaik di level US$ 50 per barel.

Baca Juga: Restitusi pajak melonjak hingga Rp 166,6 triliun hingga November



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×