Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok target penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp 1.229,6 triliun, tumbuh 2,5% dari target tahun ini senilai Rp 1.198,8 triliun.
Usut punya usut, kenaikan penerimaan pajak tersebut bakal digenjot melalui penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas serta pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN & PPnBM).
Untuk itu pemerintah sudah menetapkan postur penerimaan pajak dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
Melansir Senin (28/12), beleid itu membeberkan target penerimaan PPh migas sebesar Rp 45,76 triliun. Angka tersebut naik 30,4% dari outlook penerimaan pajak tahun ini yang hanya Rp 31,85 triliun.
Secara rinci, penerimaan PPh minyak bumi tahun depan ditetapkan naik 30,6% dari Rp 14,6 triliun menjadi Rp 21,06 triliun. Sementara untuk PPh gas bumi sebesar Rp 24,7 triliun naik 30,4% dibandingkan target tahun ini senilai Rp 17,19 triliun.
Baca Juga: Strategi kantor pajak bidik wajib pajak di tengah pandemi
Adapun keseluruhan target penerimaan PPh pada 2021 sebesar Rp 683,77 triliun, tumbuh tipis 1,9% dibanding proyeksi tahun ini sejumlah Rp 670,37 triliun. Meskipun PPh migas diyakini naik, tapi sebetulnya secara nilai kontribusinya terbilang minim.
Setali tiga uang, PPh migas tidak bisa mendompleng kenaikan penerimaan yang tinggi PPh secara signifikan. Sebab, PPh non-migas di tahun depan diprediksi stagnan dengan target Rp 638 triliun, atau beda tipis dengan tahun proyeksi ini sebesar Rp 638, 52 triliun.
Di sisi lain, target penerimaan PPN&PPnBM pada 2021 diperkirakan mencapai Rp 518,54 triliun, tumbuh 2,12% year on year (yoy). Untuk PPN dalam negeri ditargetkan sebesar Rp 334,47 triliun naik 1,3% yoy dan PPN impor senilai Rp 171,5 triliun naik 5,06% secara tahunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News