Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Setelah cukup lama menggantung, akhirnya Pemerintah mengeluarkan aturan soal tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru dan dosen, baik yang berstatus pegawai negeri sipil alias PNS maupun swasta. Aturan ini melandasi tunjangan yang sudah telanjur keluar sejak Januari lalu.
Penerbitan aturan ini sekaligus mengubur keresahan para guru dan dosen. Soalnya, pada Maret 2009 lalu Menteri Keuangan sempat mengancam akan menyetop pengucuran tunjangan profesi kalau PP tentang Tunjangan Profesi tidak juga keluar hingga akhir Juni tahun ini.
Nah, Aturan main tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, yang terbit 8 Juni lalu.
Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Baedhowi bilang, guru dan dosen yang berhak menerima tunjangan profesi adalah mereka yang sudah mengantongi sertifikat pendidik. "Yang belum punya harus mengurus dulu," katanya kepada KONTAN, Senin (15/6).
Tunjangan profesi bagi guru dan dosen PNS yang menduduki jabatan fungsional diberikan sebanyak satu kali gaji pokok. Sedang mereka yang bukan pegawai negeri akan menerima tunjangan sesuai kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik.
Tunjangan profesi bagi guru dan dosen di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang lulus sertifikasi pendidik kuota sebelum tahun 2008 dibayarkan mulai Juni 2009. Guru dan dosen di lingkungan Departemen Agama dibagikan mulai Januari 2009 alias berlaku surut.
Adapun tunjangan khusus diperuntukan bagi guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah di daerah khusus, yakni antara lain daerah terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan daerah yang mengalami bencana alam.
Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan selama masa penugasan. Besarnya, sama persis dengan tunjangan profesi. "Guru dan dosen yang mendapat penugasan khusus harus yang terdaftar di Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama," ujar Boedhowi.
Anggaran Rp 90 triliun
Selain tunjangan profesi dan tunjangan khusus, PP Nomor 41/2009 juga mengatur soal pemberian tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor, asalkan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Nilainya, bagi dosen dengan status PNS memperoleh tunjangan kehormatan dua kali gaji pokok. Bagi profesor yang bukan pegawai negeri diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik. Tunjangan kehormatan baru dibagikan mulai Januari 2010.
Boedhowi mengatakan, anggaran ketiga tunjangan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Untuk tunjangan guru saja, dialokasikan Rp 90 triliun dan sejauh ini sudah ada 360.000 guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik dia PNS maupun bukan," kata dia.
Tujuan pemberian tiga tunjangan itu demi meningkatkan kesejahteraan mereka. "Agar kinerja guru dan dosen semakin baik," ujar Boedhowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News