Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung reformasi sistem perpajakan internasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Indonesia telah mengadopsi aturan yang selaras dengan Pajak Minimum Global di bawah Pilar Dua, sebagai bagian dari kesepakatan global yang diinisiasi oleh OECD/G20 Inclusive Framework.
Saat ini, Indonesia juga tengah berada dalam tahap akhir proses ratifikasi Subject-to-Tax Rule (STTR) melalui skema negosiasi bilateral.
STTR merupakan elemen penting untuk mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, khususnya dalam skema pembayaran lintas negara.
Baca Juga: Pilar 1 Pajak Global Tertunda, Sri Mulyani Ingatkan Risiko Pajak Digital Sepihak
"Dalam konteks Indonesia, saat ini pemerintah telah mengadopsi peraturan yang selaras dengan Pajak Minimum Global di bawah Pilar Dua dan dalam tahap akhir ratifikasi Aturan Subjek Pajak (Subject-to-Tax Rule /STTR) melalui negosiasi bilateral," kata Sri Mulyani dalam keterangannya, Senin (21/7).
Namun, Sri Mulyani menyoroti adanya hambatan dalam finalisasi Pilar Satu, yang dirancang untuk mengatur hak pemajakan atas laba perusahaan digital lintas yurisdiksi.
Penundaan ini, ditambah dengan meningkatnya penerapan pajak layanan digital secara unilateral oleh sejumlah negara, dinilai berisiko memecah belah sistem dan melemahkan kepastian perpajakan.
Dalam pertemuan dengan para delegasi internasional, isu-isu seperti penyempurnaan implementasi Pilar Dua dan respons terhadap tantangan digitalisasi ekonomi menjadi fokus pembahasan.
Baca Juga: Antisipasi Tarif Trump, Sri Mulyani Jajaki Kerjasama dengan Kanada
Para anggota forum menyambut baik laporan dari OECD dan Inclusive Framework terkait kemajuan transparansi pajak, transaksi properti lintas negara, serta penguatan mobilisasi sumber daya domestik (Domestic Resource Mobilisation/DRM).
Sebagai informasi, Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global.
Penerapan ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 terkait pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025.
Penerapan ketentuan pajak minimum global bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas G20 dan dikoordinasikan OECD, serta didukung 140 negara lebih.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Pentingnya Sistem Perpajakan Global yang Adil di Forum G20
Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.
Selanjutnya: Ekspor Magnet Tanah Jarang China ke AS Melejit 660% Usai Kesepakatan Dagang
Menarik Dibaca: Promo Bakmi GM Outlet ke-60 21 Juli-24 Agustus 2025, Paket Ber-2/Ber-3 Cuma Rp 60.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News