kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Penolakan Trump atas Pajak Minimum Masih Sepi Tanggapan Global


Kamis, 22 Mei 2025 / 13:11 WIB
Penolakan Trump atas Pajak Minimum Masih Sepi Tanggapan Global
ILUSTRASI. Langkah AS menolak solusi global atas penghindaran pajak melalui skema Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) 2.0 belum mendapat respons konkret.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Langkah Amerika Serikat (AS) yang secara resmi menolak solusi global atas penghindaran pajak melalui skema Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) 2.0 belum mendapat respons konkret dari negara-negara di dunia.

Pemerintahan Donald Trump, lewat memorandum presiden kepada Departemen Keuangan AS, menyatakan mundur dari kesepakatan internasional yang dikembangkan dalam kerangka OECD/G20 dan menyatakan akan melakukan tindakan retaliasi terhadap negara-negara yang menerapkan pajak layanan digital (Digital Services Tax/DST) dan pajak minimum global.

Keputusan tersebut menjadi sinyal tegas dari kebijakan America First Trade Policy, dengan keberatan utama diarahkan pada mekanisme Undertaxed Profits Rule (UTPR). 

Baca Juga: Pajak Global Bikin Tax Holiday Kurang Menarik, Pemerintah Siapkan Opsi Ini

AS menilai UTPR sebagai bentuk pemajakan ekstrateritorial yang berpotensi melanggar Pasal 7 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). 

Pemerintah AS juga telah menginstruksikan United States Trade Representative (USTR) untuk menyusun rekomendasi tindak lanjut dalam waktu 60 hari.

Namun hingga akhir April 2025, belum ada tanggapan terbuka dari negara-negara mitra atas langkah AS tersebut. Padahal lebih dari 65 negara telah mengadopsi pajak minimum global, termasuk negara-negara besar seperti Australia, Jepang, Kanada, dan sebagian besar anggota Uni Eropa.

"Hingga April 2025, belum terdapat respons konkret dari negara-negara lain terhadap penolakan AS," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2026, dikutip Kamis (22/5).

Di Asia Tenggara, hanya Thailand dan Indonesia yang telah menjadwalkan penerapan UTPR, masing-masing mulai Januari 2025 dan Januari 2026.

Baca Juga: Beri Sinyal Pajak Minimum Global Dibatalkan, Airlangga: Kita Lihat Situasi Global

Sementara itu, di Uni Eropa, meskipun sebagian besar negara telah mengadopsi UTPR sejak 1 Januari 2025, belum terlihat reaksi konkret negara-negara tersebut terhadap potensi keberatan dari AS.

Lebih lanjut, Pemerintah Jerman berencana menunda penerapan pajak minimum global. Sementara itu, terkait dengan keberatan AS atas pengenaan DST, India mengumumkan akan membatalkan pengenaan pajak digital/equalization levy.

Selanjutnya: UNVR Bangkit Lewat Efisiensi dan Distribusi Langsung, Sekuritas Naikkan Target Saham

Menarik Dibaca: Perempuan Cerdas Atur Keuangan Jadi Kunci Hidup Nyaman di 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×