kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.334   -66,00   -0,40%
  • IDX 7.178   35,68   0,50%
  • KOMPAS100 1.047   6,38   0,61%
  • LQ45 816   4,01   0,49%
  • ISSI 225   1,48   0,66%
  • IDX30 426   2,50   0,59%
  • IDXHIDIV20 506   2,74   0,54%
  • IDX80 118   0,78   0,67%
  • IDXV30 120   1,20   1,01%
  • IDXQ30 140   0,62   0,44%

Beri Sinyal Pajak Minimum Global Dibatalkan, Airlangga: Kita Lihat Situasi Global


Rabu, 19 Februari 2025 / 11:10 WIB
Beri Sinyal Pajak Minimum Global Dibatalkan, Airlangga: Kita Lihat Situasi Global
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal bahwa pemerintah batal menerapkan pajak minimum global sebesar 15%.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal bahwa pemerintah batal menerapkan pajak minimum global sebesar 15%.

Airlangga mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan penerapan tersebut, sejalan dengan melihat kondisi atau situasi global.

“(Pajak minimum global batal?) nanti sedang kita bahas mekanisme dan kita liat situasi global,” tutur Airlangga kepada awak media, Rabu (19/2).

Sebelumnya, Airlangga mengabarkan bahwa Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mundur dari kesepakatan pajak minimum global. Trump memutuskan ini ketika menandatangani sejumlah perintah eksekutif di hari pertama kepresidenannya pada 20 Januari 2025 lalu.

Ia memberikan sinyal bahwa, mungkin pemerintah Indonesia juga akan mengikuti keputusan Trump tersebut.

Baca Juga: BI Diprediksi akan Pertahankan Suku Bunga Acuannya 5,75%, Ini Alasannya

“Kami juga belajar bagaimana cara untuk memitigasi penerapan pajak minimum global 15%. Dan kami cukup positif karena Trump 2.0 tidak ingin hal ini diterapkan. Jadi saya rasa kami akan mengikuti Trump 2.0,” ujarnya saat acara Indonesia Economic Fest di Jakarta, Selasa (18/2).

Saat ini memang aturan teknis atau mekanisme terkait penerapan pajak minimum global belum juga diselesaikan pemerintah.

Adapun saat ini pemerintah memang sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan tersebut.

Hanya saja, aspek teknis lainnya mengenai pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), tata cara pelaporan dan pembayaran pajak akan diatur dalam ketentuan lanjutan.

Seperti yang diketahui, lewat PMK 136/2023,  pemerintah Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global sebesar 15%. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 pada 31 Desember 2024 lalu.

Kebijakan ini merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir.

Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal € 750 juta membayar pajak minimum.

Baca Juga: LPEM UI Ramal BI-Rate akan Dipertahankan pada Level 5,75%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×