kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

Pemerintah kaji alat transportasi massal bebas BM


Senin, 11 November 2013 / 18:15 WIB
ILUSTRASI. Batik Air dijadwalkan mulai 17 Juni 2022 membuka kembali rute internasional berjadwal dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar di Badung (DPS) tujuan Melbourne, Ibu Kota Victoria Australia melalui Bandara Melbourne (MEL).


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan melakukan kajian terhadap penurunan bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan transportasi massa berjenis bus.

Rencana ini sebagai respons imbauan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk kompensasi penerapan insentif pajak atas mobil murah ramah lingkungan atau LCGC.

Wakil Menteri Keuangan II, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya telah menerima surat berisi keinginan pemda DKI Jakarta tersebut. Bambang pun mendukung rencana pembebasan bea masuk dan PPnBM transportasi massa.

Sayangnya, Bambang belum bisa memberi tahu kapan kebijakan tersebut akan dikaji. "Intinya secara prinsip kita dukung," ujar Bambang, Senin (11/11).

Menurut Bambang, yang jadi kendala pemerintah adalah kendaraan bis itu bisa digunakan untuk dua hal. Pertama, sebagai angkutan umum yang sifatnya sosial. Kedua, kendaraan bis sebagai angkutan pariwisata atau komersial.

Nah, hanya kendaraan bis angkutan umum inilah yang akan dinolkan. Pembedaan penggunaan itu yang hingga saat ini susah untuk ditinjau Kemkeu.

Nantinya, lanjut Bambang, PPnBM  rencananya akan diturunkan terlebih dahulu baru bea masuk. Karena, untuk dua jenis penggunaan bis itu sama-sama terkena PPnBM. Ke depannya, akan dilihat model pengurangan apa yang akan diberikan.

"Mungkin modelnya Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) kalau misalnya susah membedakan mana yang untuk umum dan mana yang untuk komersial," tandas Bambang.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengaku belum mengetahui secara pasti kebijakan ini. Dirinya mengaku memang akan ada pengurangan penerimaan pajak kalau ternyata PPnBM terhadap transportasi massa jenis bus dinolkan. Namun pengurangannya tidak banyak.

Kepala Ekonom BII Juniman menilai, kebijakan ini sangat positif. Malah seharusnya sudah sejak lama kebijakan ini perlu dilakukan. Kebijakan ini bagus untuk mendorong transportasi massa kita lebih baik lagi.

Menurut Juniman, kalau bea masuk ataupun PPnBM bis umum dinolkan, maka harga angkutan bis akan lebih murah karena sebagian besar bis kita didapat dari impor. Efeknya, masyarakat akan beralih ke bis dan bisa mengurangi kemacetan.

Untuk soal penerimaan pajak yang akan berkurang, Juniman berpendapat jangka panjangnya apabila kebijakan ini sudah berlaku, pemerintah daerah bisa menerapkan tarif parkir yang mahal sebagai gantinya. "Jadi jangan khawatir pajak kita turun," tandas Juniman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×