kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah kaji alat transportasi massal bebas BM


Senin, 11 November 2013 / 18:15 WIB
Pemerintah kaji alat transportasi massal bebas BM
ILUSTRASI. Batik Air dijadwalkan mulai 17 Juni 2022 membuka kembali rute internasional berjadwal dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar di Badung (DPS) tujuan Melbourne, Ibu Kota Victoria Australia melalui Bandara Melbourne (MEL).


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan melakukan kajian terhadap penurunan bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan transportasi massa berjenis bus.

Rencana ini sebagai respons imbauan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk kompensasi penerapan insentif pajak atas mobil murah ramah lingkungan atau LCGC.

Wakil Menteri Keuangan II, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya telah menerima surat berisi keinginan pemda DKI Jakarta tersebut. Bambang pun mendukung rencana pembebasan bea masuk dan PPnBM transportasi massa.

Sayangnya, Bambang belum bisa memberi tahu kapan kebijakan tersebut akan dikaji. "Intinya secara prinsip kita dukung," ujar Bambang, Senin (11/11).

Menurut Bambang, yang jadi kendala pemerintah adalah kendaraan bis itu bisa digunakan untuk dua hal. Pertama, sebagai angkutan umum yang sifatnya sosial. Kedua, kendaraan bis sebagai angkutan pariwisata atau komersial.

Nah, hanya kendaraan bis angkutan umum inilah yang akan dinolkan. Pembedaan penggunaan itu yang hingga saat ini susah untuk ditinjau Kemkeu.

Nantinya, lanjut Bambang, PPnBM  rencananya akan diturunkan terlebih dahulu baru bea masuk. Karena, untuk dua jenis penggunaan bis itu sama-sama terkena PPnBM. Ke depannya, akan dilihat model pengurangan apa yang akan diberikan.

"Mungkin modelnya Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) kalau misalnya susah membedakan mana yang untuk umum dan mana yang untuk komersial," tandas Bambang.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengaku belum mengetahui secara pasti kebijakan ini. Dirinya mengaku memang akan ada pengurangan penerimaan pajak kalau ternyata PPnBM terhadap transportasi massa jenis bus dinolkan. Namun pengurangannya tidak banyak.

Kepala Ekonom BII Juniman menilai, kebijakan ini sangat positif. Malah seharusnya sudah sejak lama kebijakan ini perlu dilakukan. Kebijakan ini bagus untuk mendorong transportasi massa kita lebih baik lagi.

Menurut Juniman, kalau bea masuk ataupun PPnBM bis umum dinolkan, maka harga angkutan bis akan lebih murah karena sebagian besar bis kita didapat dari impor. Efeknya, masyarakat akan beralih ke bis dan bisa mengurangi kemacetan.

Untuk soal penerimaan pajak yang akan berkurang, Juniman berpendapat jangka panjangnya apabila kebijakan ini sudah berlaku, pemerintah daerah bisa menerapkan tarif parkir yang mahal sebagai gantinya. "Jadi jangan khawatir pajak kita turun," tandas Juniman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×