kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BBM naik, Kemhub siapkan subsidi angkutan umum


Rabu, 07 Maret 2012 / 19:18 WIB
BBM naik, Kemhub siapkan subsidi angkutan umum
ILUSTRASI. Emas batangan. Picture taken April 9, 2019. REUTERS/Ilya Naymushin


Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan bahwa transportasi publik khususnya angkutan umum perkotaan dan pedesaan akan mendapat subsidi untuk meminimalisasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Perhubungan (Menhub) EE. Mangindaan bilang, pihaknya sudah membahas pola subsidi yang akan diberikan kepada transportasi publik. "Kenaikan harga BBM bersubsidi ini pastinya akan berpengaruh pada tarif angkutan umum. Namun kami usahakan agar dampaknya lebih kecil," tutur Menhub, Rabu (7/3).

Jika prediksi kenaikan tarif dari organisasi pengusaha angkutan darat (Organda) mencapai 30%, maka Kemhub akan mencoba menekannya sehingga dampak kenaikan yang terasa hanya 10%.

Dia mencontohkan, kegiatan peremajaan kendaraan dalam satu armada bus. Nantinya, Kemenhub akan memberikan insentif berupa Public Service Obligation (PSO) melalui kredit perbankan tanpa bunga.

Untuk angkutan umum, maka ada keringanan bea masuk impor suku cadang atau sparepart hingga impor kendaraan angkutan umum. "Kalau bisa bea masuknya nol rupiah,” kata Mangindaan.

Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom) Kemenhub Bambang S.Ervan menjelaskan, pemberian kompensasi oleh pemerintah akan diarahkan pada biaya-biaya operasional yang dianggap cukup memberatkan para pengusaha angkutan umum. Sebut saja biaya pajak BPKB, biaya uji KIR, biaya retribusi di terminal, dan BBM.

"Sejauh ini belum ada keputusannya, Kemhub bersama Organda dan sejumlah instansi yang terkait masih mencari formula yang tepat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Semua aspek itu akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah," pungkas Bambang.

Menurut Bambang, sejauh ini kesulitan yang ditemui lebih pada mekanisme pemberian kompensasi bagi angkutan perkotaan, dimana banyak yang tidak berbadan hukum dan milik pribadi. "Tidak mau mengulang kejadian pada 2005, dimana saat itu pemerintah pernah mengucurkan bantuan pinjaman untuk spare part bagi angkutan perkotaan, namun karena mereka banyak yang tidak berbadan hukum sehingga tidak jelas pertanggungjawabannya," tegas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×