kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah janji pangkas perizinan usaha


Kamis, 27 Juni 2013 / 23:02 WIB
Pemerintah janji pangkas perizinan usaha
ILUSTRASI. Aktivitas ekspor baja produksi PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Guna memperbaiki iklim investasi di dalam negeri, Pemerintah berencana untuk memangkas sejumlah proses perizinan yang terkait dengan pelaksanaan usaha di Indonesia. menurut Menteri Koordinator perekonomian Hatta Radjasa, hal ini dilakukan supaya mekanisme perizinan lebih sederhana.

Dengan begitu maka proses pelaksanaan investasi bisa lebih cepat. Bila iklim investasi lebih baik, maka akan lebih banyak investor yang melirik menanamkan modalnya di Indonesia. Akibatnya, maka perekonomian nasional diharapka akan lebih baik.

hatta menjelaskan, penyederhanaan perizinan dilakukan terhadap peraturan yang tidak diatur dalam perundang-undangan yang lebih tinggi. Misalnya saja bila ada Peraturan Direktorat Jenderal (Dirjen), yang tidak didukung dengan peraturan dalam Undang-undang, maka peraturan dirjen tersebut akan dicabut. "Kalau bisa sampai Peraturan Menteri (Permen) yang tidak didukung oleh dasar hukum Undang-undang akan kita pangkas," ujar Hatta, Kamis (27/6) di Jakarta.

Selain dengan mengevaluasi berbagai peraturan, Pemerintah juga akn membentuk pelayanan satu atap untuk menguru perizinan. Dengan sistem pelayanan satu atap ini diharapkan proses perizinan akan lebih cepat. Proses pelayanan satu atap ini nantinya akan dibawah kendali Pelayanan Terpadau Satu Pintu (PTSP).

Supaya semua proses perbaikan iklim investasi itu bisa berjalan mulus, Hatta bilang pihaknya akan membentuk tim khusus yang bertugas memantau dan meninjau kinerja PTSP. Tim khusus itu juga nantinya akan membantu melakukan monitoring dan mengevaluasi proses penyederhanaan perizinan.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar, penyederhanaan perizinan akan dilakukan di semua sector industri baik industri minyak dan Gas (migas) maupun non-migas. Ia berharap langkah tersebut bisa mendukung tujuan Pemerintah dalam menjaga momentum investasi yang lebih baik. Sebab, setelah dilakukan pendataan banyak ijin-ijin yang harus dipertanyakan sejauh mana relevansinya.

kepala SKK Migas, Rudi Subiandini menambahkan untuk menghindari banyaknya perijinan yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam mengurusi bisnisnya, cukup mendapatkan ijin dari Bupati saja. Jadi tidak perlu meminta ijin ke instansi lainnya, cukup ditandatangani Bupati. "Jadi, berdasarkan data sementara yg ada di SKK Migas, perizinan kegiatan hulu migas itu memerlukan 69 jenis perizinan, 284 proses perizinan, lebih dari 5.000 izin per tahun, lebih dari 600.000 lembar dokumen persyaratan (setahun), dan 17 instansi penerbit," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×