Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia kembali membuka ekspor mineral yang mungkin mengandung unsur logam tanah jarang sebagai produk sampingan.
"Ekspor unsur tanah jarang sebagai produk utama memang dilarang. Namun, hal itu tidak secara otomatis berlaku untuk kandungan unsur tanah jarang yang ditemukan sebagai unsur ‘penyerta atau produk sampingan' dalam produk pertambangan primer dan turunan," kata Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman dalam konferensi pers, Senin (3/8/2026).
Sebelumnya sempat terjadi ketidakpastian tentang larangan ekspor mineral kritis logam tanah jarang. Di mana, ekspor mineral termasuk bauksit, alumina, katoda tembaga, dan turunan nikel telah mengalami penundaan karena program pengujian wajib untuk kandungan unsur tanah jarang.
Pengumuman ini merupakan "pedoman transisi" bagi eksportir, surveyor, dan otoritas bea cukai, kata Dudung.
Indonesia adalah eksportir mineral utama, namun produksi unsur tanah jarangnya masih terbatas, terutama sebagai produk sampingan. Pemerintah sebelumnya belum menetapkan berapa banyak material unsur tanah jarang yang boleh ada dalam pengiriman mineral lainnya.
Baca Juga: Ada Putusan MK, Anggaran MBG Bakal Dipangkas?
Dudung melanjutkan, PT Sucofindo, yang melaksanakan program pengujian wajib, akan segera menerbitkan 85 laporan surveyor yang tertunda setelah menunjukkan adanya unsur logam tanah jarang.
Pekan lalu, kelompok industri nikel FINI mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan sedang menunggu sekitar 120 laporan survei yang akan diterbitkan.
"Sebelumnya ada lebih dari seratus kapal yang tertunda. Tetapi sekarang mereka sudah bisa berlayar," kata Dudung.
Laporan survei yang tertunda tersebut sebagian besar milik perusahaan yang mengekspor alumina, katoda tembaga, dan komoditas turunan nikel, katanya.
Dudung juga mengatakan bahwa ekspor produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif mungkin diizinkan selama kandungan tersebut "diklasifikasikan sebagai bahan radioaktif alami" dan memenuhi pengujian dan persyaratan keselamatan sesuai peraturan.
Pemerintah juga akan bertemu dengan para pemangku kepentingan pada hari Senin untuk membahas batas konsentrasi untuk setiap unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, dan pedoman penerbitan laporan survei, katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
