Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Amal Ihsan
Jika perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka Izin Usaha Perkebunan(IUP) akan langsung dicabut. Kemtan meminta Pemerintah Daerah(Pemda) mengikuti peraturan dari pusat dengan bertindak tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News