Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan
Pemerintah diminta untuk tidak melakukan monopoli mengenai sertifikasi halal. Sertifikasi halal harusnya perlu juga diurus lembaga lain dan tidak melulu pemerintah."Ini penting agar pengusaha kecil juga mendapatkan sertifikasi halal," ujar Ketua Fraksi PKB, Marwan Ja'far, Jakarta, Selasa (26/2/2013) malam.
Menurut Marwan, ormas seperti PBNU dinilai mampu melakukan sertifikasi halal terhadap sebuah produk pangan. Sebab, kata Marwan, kualitas SDM yang dimiliki PBNU cukup mumpuni.
Keterlibatan Ormas dalam pemberian sertifikasi halal menurutnya akan semakin menguatkan peran masyarakat sipil dalam bernegara dan bermasyarakat. Mereka akan mampu menjangkau akar rumput yang mungkin luput dari pantauan negara. "Ini penting," jelas Marwan.
Sementara itu Presiden Direktur Badan Halal Nahdhatul Ulama, Prof. Maksum Mahfudh mengatakan lembaga badan halal Ormas seperti PBNU berperan untuk menghindari ancaman bagi bisnis pengusaha kecil dari kebangkrutan. "Padahal itu belum tentu," ujar Maksum.
Badan Halal PBNU dibentuk pada Muktamar NU di Makassar dan Munas NU di Cirebon. Tugas utamanya, menurut Maksum, adalah untuk mengayomi pengusaha-pengusaha kecil yang jelas menjadi basis massa NU. "Mereka harus kita lindungi. Semua Umat Islam jelas harus mendapat jaminan halal sehingga tidak ada kekhawatiran mengkonsumsi produk halal," imbuhnya.
Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan Umat Islam Indonesia harus jeli dengan berbagai produk, apakah halal atau haram. Umat Islam di Illinois, New York, Los Angeles, sangat protektif terhadap produk makanan dan minuman. "Kita harus seperti mereka. Makanan dan minuman jelas harus terlihat apakah betul halal atau sebaliknya," papar Nasaruddin.
Dalam pemberian sertifikasi halal, Nasaruddin menyatakan fatwa tidak terpisahkan dari penjaminan produk halal. Kemudian ada auditor yang memastikan apakah benar produk diproses dengan cara-cara yang halal. Tentunya, harus ada lembaga pemeriksa yang langsung terjun mengurusi keduanya.
Dia menyatakan negara masih diperlukan untuk campur tangan dalam memberikan jaminan produk halal. Fungsinya adalah memastikan langsung pangan yang dikonsumsi masyarakat terjamin kehalalannnya. Kemudian, jika nanti ada pengusaha pangan yang tidak serius, bahkan melanggar peraturan perundang-undangan berkaitan dengan produk halal maka tentu nantinya akan ditindak tegas. "Negara memiliki lembaga penegak hukum. Disini keunggulannya," papar Nasaruddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News