Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok skema penyaluran bantuan sosial (bansos) menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD adalah aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menyediakan layanan kependudukan.
Rencana pemerintah menerapkan penyaluran bansos berbasis IKD terkuak setelah Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapill, Teguh Setyabudi beserta jajarannya menghadiri rapat bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Rapat tersebut berlangsung di Gedung Sujono Djonoed Pusponugroho, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Selain Teguh, rapat bersama DEN juga dihadiri Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kenenterian Komunikasi dan Digital, Teguh Arifiyadi beserta tim, Senior Digital Development Specialist, Jonathan Marskell, dan tim dari Bank Dunia.
Teguh mengatakan, pihaknya siap menjadikan IKD menjadi Digital ID pemerintah yang bisa dimanfaatkan dan diakses oleh seluruh masyarakat secara gratis.
“Selama ini, banyak program pemerintah mengandalkan data kependudukan Dukcapil berbasis NIK,” ujar Teguh dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima Bansos PKH & BPNT Maret 2025
“Contohnya, pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sudah banyak dibicarakan dengan BPS dan Kemensos. Saat ini DTSEN menggunakan data yang dibersihkan oleh Ditjen Dukcapil,” tambah eks PJ Gubernur Jakarta tersebut.
Lalu, kapan bansos menggunakan IKD diberlakukan?
Juru Bicara DEN, Jodi Mahardi mengatakan, pihaknya masih merumuskan dan membahas teknis implementasi penyaluran bansos menggunakan IKD yang merupakan langkah digitalisasi bansos melalui adopsi Digital Public Infrastructure (DPI).
Hal tersebut mencakup integrasi digital ID, data exchange, dan sistem pembayaran digital. Penggunaan IKD diharapkan meningkatkan ketepatan sasaran dan efisiensi dalam penyaluran bansos.
“Mekanisme teknisnya masih dalam proses kajian. Yang jelas, Digital ID akan menggunakan IKD yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil serta layanan Digital ID dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE),” ujar Jodi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (14/3/2025).
“Kami juga memastikan bahwa ekosistem pendukungnya, termasuk sistem pertukaran data (data exchange platform), sudah siap sebelum implementasi penuh,” tambahnya.
Baca Juga: Daftar 5 Bansos yang Cair pada Bulan Maret 2025, Cek Apa Saja
Jodi menerangkan, target implementasi digitalisasi bansos direncanakan secara bertahap. Pada tahun ini, pemerintah masih fokus pada persiapan ekosistem digitalisasi bansos.
“Kami berharap pada Agustus (2025) nanti sudah ada daftar data bansos yang telah melalui proses iterasi melalui data exchange platform. Untuk skema pelaksanaannya, akan disesuaikan dengan kesiapan teknis dan hasil evaluasi tahap persiapan,” tutur Jodi.
Jodi menuturkan, pada tahap awal program yang sedang disiapkan adalah digitalisasi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Sumber data bansos akan berasal dari instansi terkait sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Kemensos dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Kompas.com berusaha menghubungi Ditjen Dukcapil mengenai pemanfaatan IKD untuk penyaluran bansos sejak Jumat (14/3/2025).
Namun, pesan yang dikirimkan Kompas.com hingga Senin (17/3/2025) belum mendapat update lebih lanjut.
Tonton: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025, Kapan Cair?
Cara buat IKD
Masyarakat sudah bisa membuat IKD sebelum kebijakan penyaluran bansos berbasis aplikasi benar-benar diterapkan.
Proses pembuatan IKD masih dilakukan secara offline di kantor Dukcapil sesuai domisili karena petugas harus melakukan verifikasi terhadap pengguna.
Berikut cara membuat IKD:
- Kunjungi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Temui petugas Dukcapil dan sampaikan keperluan pembuatan dan aktivasi akun IKD
- Unduh atau download IKD lewat Play Store atau Google Play Store
- Masuk ke IKD lalu klik “Lewati” atau “Lanjut”
- Gulir atau scroll halaman perjanjian pengguna sampai ke dasar halaman
- Geser tombol persetujuan pengguna
- Jika sudah, klik “Daftar”
- Klik “Pendaftaran Online” untuk pengguna baru yang belum membuat dan mengaktivasi akun IKD
- Masukkan NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta email Klik “Proses”
- Perhatikan rangkuman informasi pribadi
- Jika data tidak ada yang keliru, klik “Kirim”
- Ikuti proses verifikasi wajah. Lepas masker, topi, dan aksesoris wajah atau kepala yang mengganggu proses verifikasi Pindai QR code yang diberikan petugas Dukcapil atau berikan HP ke petugas Dukcapil supaya QR code dapat di-scan
- Petugas Dukcapil akan memberikan PIN IKD berisi enam digit nomor
- Pastikan PIN tidak diketahui orang lain supaya data IKD tidak disalahgunakan karena di dalamnya terdapat KK, KTP, dan dokumen kependudukan lainnya
- Jika ingin mengganti PIN IKD yang semula diberikan petugas, silakan klik menu "Pengaturan" Pilih "Ubah PIN".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Godok Skema Penyaluran Bansos Pakai IKD, Berlaku Kapan?"
Menarik Dibaca: Cek Promonya! Diskon, Cashback hingga 50%, dan Gifting Box Spesial dari Starbucks
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News