kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.774.000   15.000   0,85%
  • USD/IDR 16.480   50,00   0,30%
  • IDX 6.382   70,01   1,11%
  • KOMPAS100 908   4,50   0,50%
  • LQ45 710   -1,47   -0,21%
  • ISSI 202   4,27   2,16%
  • IDX30 370   -2,47   -0,66%
  • IDXHIDIV20 446   -1,77   -0,40%
  • IDX80 103   -0,09   -0,09%
  • IDXV30 108   0,29   0,27%
  • IDXQ30 121   -0,66   -0,54%

Pemerintah Godok Skema Penyaluran Bansos Pakai IKD, Ini Informasinya


Kamis, 20 Maret 2025 / 03:30 WIB
Pemerintah Godok Skema Penyaluran Bansos Pakai IKD, Ini Informasinya
ILUSTRASI. Pemerintah tengah menggodok skema penyaluran bantuan sosial (bansos) menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). ANTARA FOTO/Reno Esnir


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Jodi menerangkan, target implementasi digitalisasi bansos direncanakan secara bertahap. Pada tahun ini, pemerintah masih fokus pada persiapan ekosistem digitalisasi bansos. 

“Kami berharap pada Agustus (2025) nanti sudah ada daftar data bansos yang telah melalui proses iterasi melalui data exchange platform. Untuk skema pelaksanaannya, akan disesuaikan dengan kesiapan teknis dan hasil evaluasi tahap persiapan,” tutur Jodi. 

Jodi menuturkan, pada tahap awal program yang sedang disiapkan adalah digitalisasi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

Sumber data bansos akan berasal dari instansi terkait sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Kemensos dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). 

Kompas.com berusaha menghubungi Ditjen Dukcapil mengenai pemanfaatan IKD untuk penyaluran bansos sejak Jumat (14/3/2025). 

Namun, pesan yang dikirimkan Kompas.com hingga Senin (17/3/2025) belum mendapat update lebih lanjut. 

Tonton: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025, Kapan Cair?

Cara buat IKD 

Masyarakat sudah bisa membuat IKD sebelum kebijakan penyaluran bansos berbasis aplikasi benar-benar diterapkan. 

Proses pembuatan IKD masih dilakukan secara offline di kantor Dukcapil sesuai domisili karena petugas harus melakukan verifikasi terhadap pengguna. 

Berikut cara membuat IKD: 

- Kunjungi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja 
- Temui petugas Dukcapil dan sampaikan keperluan pembuatan dan aktivasi akun IKD 
- Unduh atau download IKD lewat Play Store atau Google Play Store 
- Masuk ke IKD lalu klik “Lewati” atau “Lanjut” 
- Gulir atau scroll halaman perjanjian pengguna sampai ke dasar halaman 
- Geser tombol persetujuan pengguna 
- Jika sudah, klik “Daftar” 
- Klik “Pendaftaran Online” untuk pengguna baru yang belum membuat dan mengaktivasi akun IKD 
- Masukkan NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta email Klik “Proses” 
- Perhatikan rangkuman informasi pribadi 
- Jika data tidak ada yang keliru, klik “Kirim” 
- Ikuti proses verifikasi wajah. Lepas masker, topi, dan aksesoris wajah atau kepala yang mengganggu proses verifikasi Pindai QR code yang diberikan petugas Dukcapil atau berikan HP ke petugas Dukcapil supaya QR code dapat di-scan 
- Petugas Dukcapil akan memberikan PIN IKD berisi enam digit nomor 
- Pastikan PIN tidak diketahui orang lain supaya data IKD tidak disalahgunakan karena di dalamnya terdapat KK, KTP, dan dokumen kependudukan lainnya 
- Jika ingin mengganti PIN IKD yang semula diberikan petugas, silakan klik menu "Pengaturan" Pilih "Ubah PIN".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Godok Skema Penyaluran Bansos Pakai IKD, Berlaku Kapan?"

Menarik Dibaca: Cek Promonya! Diskon, Cashback hingga 50%, dan Gifting Box Spesial dari Starbucks

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×