kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.090   106,44   1,52%
  • KOMPAS100 1.059   18,57   1,79%
  • LQ45 832   15,44   1,89%
  • ISSI 215   2,37   1,12%
  • IDX30 424   8,09   1,94%
  • IDXHIDIV20 511   9,36   1,87%
  • IDX80 121   2,07   1,75%
  • IDXV30 125   0,81   0,65%
  • IDXQ30 142   2,54   1,83%

Pemerintah genjot penerimaan pajak, ini saran konsultan pajak


Selasa, 29 Oktober 2019 / 17:58 WIB
Pemerintah genjot penerimaan pajak, ini saran konsultan pajak
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak semakin jauh dari target pemerintah sebesar Rp 1.577, 56 triliun sampai akhir 2019. Kendati begitu, dari sisi sektoral, industri pengolahan masih mencatatkan kontribusi tertinggi. 

Pada realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode Agustus 2019, sektor pengolahan mencatatkan kontribusi sebesar 28,9% atau setara Rp 215,58 triliun dari total penerimaan pajak.

Baca Juga: Pendapatan pajak dari sektor keuangan tumbuh positif, ini kata pengamat pajak

Namun, data tersebut menunjukkan  terjadi perlambatan pertumbuhan sebesar 4,8% dalam sektor itu. Meski demikian, Direktur Eksekutive Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah harus tetap mengupayakan kontribusi dari sektor pengolahan. 

Dalam hal ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor pengolahan bisa jadi jurus andalan pemerintah mengejar penerimaan. Apalagi, tren pembayaran PPN di akhir tahun biasanya tumbuh dibanding awal dan pertengahan tahun.

“Tetapi tidak dipungkiri PPN dari sektor pengolahan bisa tergerus karena tren pertumbuhan restitusi,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Selasa (29/10).

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pihaknya tidak akan memperketat restitusi pajak, sebab uang tersebut merupakan hak Wajib Pajak (WP) terkait. Harapannya dengan adanya restitusi pajak dapat memperbaiki cashflow perusahaan.

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat menyebutkan realisasi penerimaan pajak sampai akhir September tumbuh tidak jauh dari bulan Agustus yang hanya 0,21%. Dengan kata lain, penerimaan pajak sampai September 2019 hanya sekitar Rp 902,75 triliun.

Baca Juga: Kemkominfo gandeng Kemenkeu untuk kejar pajak perusahaan digital

Hal tersebut semakin nyata lantaran, Kemenkeu menyatakan defisit anggaran melebar sampai 2%-2,2% naik dari target sebelumnya di level 1,97%. Menanggapi hal tersebut,  Robert mengaku peluang shortfall pajak kian melebar melebihi Rp 140 triliun. 

Harapan dari sektor keuangan

Namun, kinerja sektor keuangan nampaknya bisa memberikan secerca harapan untuk menambal penerimaan sektor lain yang masih dalam tren penurunan. 

Kontribusi positif sektor keuangan terhadap penerimaan pajak sampai akhir September terindikasi masih akan berlanjut. Adapun sampai akhir Agustus 2019 realisasi penerimaan pajak sektor keuangan tumbuh 7,7% yoy dibanding periode sama tahun 2018 yang tumbuh 5,7% secara tahunan. 

Baca Juga: Lebih dari setahun, aturan turunan UU PNBP belum juga rampung

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum bisa memastikan penerimaan pajak dari sektor keuangan dapat tumbuh positif sebab masih mengunggu realisasi laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) periode September 2019. 

Yang jelas Menkeu berharap, kontribusi perbankan dapat di atas pertumbuhan periode September tahun 2018 sebesar 9,67% atau setara dengan Rp 113,36 triliun. “Saya berharap demikian,” ujar Sri Mulyani di Audirium Dhanaphala Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (29/10).

Di sisi lain Prastowo menilai sektor keuangan nampaknya belum bisa menahan shortfall penerimaan pajak, sebab secara kontribusi tidak terlalu banyak dibandingkan sektor pengolahan dan sektor pertambangan.

Baca Juga: Kemenkeu tidak akan tarik prefunding untuk APBN 2020

Karenanya, penerimaan pajak dari sektor keuangan hanya sebatas Pajak Penghasilan (PPh) Badan. “Kalau mengandalkan PPh bank agaknya masih berat. Kontribusi sektoralnya kan bukan yang dominan,” ujar Prastowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×