kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah genjot penerimaan pajak, ini saran konsultan pajak


Selasa, 29 Oktober 2019 / 17:58 WIB
Pemerintah genjot penerimaan pajak, ini saran konsultan pajak
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak semakin jauh dari target pemerintah sebesar Rp 1.577, 56 triliun sampai akhir 2019. Kendati begitu, dari sisi sektoral, industri pengolahan masih mencatatkan kontribusi tertinggi. 

Pada realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode Agustus 2019, sektor pengolahan mencatatkan kontribusi sebesar 28,9% atau setara Rp 215,58 triliun dari total penerimaan pajak.

Baca Juga: Pendapatan pajak dari sektor keuangan tumbuh positif, ini kata pengamat pajak

Namun, data tersebut menunjukkan  terjadi perlambatan pertumbuhan sebesar 4,8% dalam sektor itu. Meski demikian, Direktur Eksekutive Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah harus tetap mengupayakan kontribusi dari sektor pengolahan. 

Dalam hal ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor pengolahan bisa jadi jurus andalan pemerintah mengejar penerimaan. Apalagi, tren pembayaran PPN di akhir tahun biasanya tumbuh dibanding awal dan pertengahan tahun.

“Tetapi tidak dipungkiri PPN dari sektor pengolahan bisa tergerus karena tren pertumbuhan restitusi,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Selasa (29/10).

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pihaknya tidak akan memperketat restitusi pajak, sebab uang tersebut merupakan hak Wajib Pajak (WP) terkait. Harapannya dengan adanya restitusi pajak dapat memperbaiki cashflow perusahaan.

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat menyebutkan realisasi penerimaan pajak sampai akhir September tumbuh tidak jauh dari bulan Agustus yang hanya 0,21%. Dengan kata lain, penerimaan pajak sampai September 2019 hanya sekitar Rp 902,75 triliun.

Baca Juga: Kemkominfo gandeng Kemenkeu untuk kejar pajak perusahaan digital

Hal tersebut semakin nyata lantaran, Kemenkeu menyatakan defisit anggaran melebar sampai 2%-2,2% naik dari target sebelumnya di level 1,97%. Menanggapi hal tersebut,  Robert mengaku peluang shortfall pajak kian melebar melebihi Rp 140 triliun. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×