kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Lebih dari setahun, aturan turunan UU PNBP belum juga rampung


Selasa, 29 Oktober 2019 / 17:00 WIB
Lebih dari setahun, aturan turunan UU PNBP belum juga rampung
ILUSTRASI. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (22/8).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum kunjung menyelesaikan pembuatan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018.

Padahal UU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu telah dikeluarkan sejak Agustus 2018 lalu. 

Baca Juga: Masuk kuartal III 2019, lifting lima Blok Pertamina belum membaik

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pembahasan empat RPP PNBP masih berjalan sampai saat ini. Tiga di antaranya sudah hampir selesai dibahas yaitu RPP tentang penyusunan tarif, keberatan, keringanan, dan pengembalian, serta pemeriksaan.

“Satu lagi yang tentang pengelolaan PNBP yang mungkin masih belum, masih dalam diskusi internal,” tuturnya, Selasa (29/10). 

Kendati begitu, Askolani mengatakan, Kemenkeu menargetkan keempat aturan turunan UU PNBP itu rampung dikaji dan dibahas sebelum akhir tahun sehingga bisa langsung diharmonisasi dan diproses untuk menjadi PP. 

Direktur PNBP Kemenkeu Wawan Sunarjo menambahkan, dari ketiga RPP tersebut yang sudah paling siap ialah RPP tentang penyusunan tarif PNBP. 

“Semoga bisa menyusul RPP Pemeriksaan dan RPP Keringanan, Keberatan dan Pengembalian, sedangkan RPP Pengelolaan PNBP masih dibahas tim teknis,” kata Wawan kepada Kontan.co.id, Selasa (29/10). 

Baca Juga: Musim mencukur suku bunga masih berlanjut, seberapa ampuh dorong pertumbuhan ekonomi?

Namun, Wawan mengatakan, pemerintah belum mengestimasi berapa potensi penambahan penerimaan PNBP dengan diterbitkannya berbagai aturan turunan tersebut nanti. 

“Belum bisa terjawab karena kan belum ada data empiris. Jadi tujuan utamanya lebih ke tata kelola PNBP saja,” tandas dia. 

Dalam APBN 2020, pemerintah menetapkan target PNBP sebesar Rp 367 triliun. Target tersebut lebih rendah dibandingkan APBN 2019 yang sebesar Rp 378,3 triliun. 

Hingga Agustus lalu, kinerja penerimaan pos PNBP tercatat sebesar Rp 268,2 triliun. Capaian tersebut memenuhi 70,89% dari target yang ditetapkan pemerintah. 

Baca Juga: Lima tahun jadi Menkeu, Sri Mulyani berpesan laju ekonomi Indonesia harus terjaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×