Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Program Reforma Agraria yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla terus dikebut. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah melakukan percepatan guna mencapai target redistribusi tanah menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yuyu Rahayu menyatakan pihaknya tengah menggenjot redistribusi tanah melalui hutan konversi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
Saat ini sudah 707 ribu hektare lahan TORA yang sudah di redistribusikan. Yuyu menargetkan 4,1 juta hektare lahan hutan diredistribusikan sebagai TORA.
Ia bilang, pemerintah akan mempercepat verifikasi dan percepatan penyelesaiana penguasan tanah di kawasan hutan dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) daerah di tahun 2018. Selain itu, dia bilang tak hanya itu, KLHK juga tengah memperbanyak tenaga supervisi pelaksanaan verifikasi batas hutan.
"Selain itu, tim percepatan (PPTKH) didaerah juga melakukan percepatan," kata Yuyu kepada KONTAN, Senin (25/9).
Yuyu menjelaskan, pihaknya juga membutuhkan kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Nantinya Pemda dan ATR akan memutuskan apakah bisa langsung dibagi persil (per bidang tanah) atau sertifikasi per kelompok," jelasnya.
Yuyu menjelaskan, dari 27 provinsi di Indonesia kecuali Pulau Jawa dan Bali, dirinya menjelaskan ada tiga wilayah yang memiliki potensi lahan hutan yang bisa diredistribusikan. Yakni Kalimantan Tengah sebanyak 984 ribu hektare, Papua sebanyak 612 ribu hektare dan Riau sebanyak 409 ribu hektare.
Namun dia bilang masih ada sejumlah wilayah yang berpotensi untuk bertambah maupun berkurang. "Dalam identifikasi di lapangan, bisa jadi ada penambahan mungkin juga ada pengurangan, tidak top down juga," katanya.
Rudi Rubijaya Direktur Konsolidasi Tanah, Kementerian ATR/BPN mengakui akeselerasi redistribusi lahan kawasan hutan memang belum cukup optimal lantaran suplai data objek tanah dari KLHK masih terbatas.
Namun dengan adanya Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan dalam Kawasan Hutan (PPTKH) iya meyakini bisa mempercepat pembebasan kawasan hutan.
"Kami bertugas mempercepat redistribusi ke masyarakat, begitu kami menerima objeknya dari KLHK. Jika ada yang bisa langsung dieksekusi karena subjek dan kondisinya memungkinkan, kita akan percepat resdistribusinya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News