kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.047   -18,56   -0,26%
  • KOMPAS100 1.023   -1,84   -0,18%
  • LQ45 795   -0,96   -0,12%
  • ISSI 224   -0,38   -0,17%
  • IDX30 416   -0,45   -0,11%
  • IDXHIDIV20 492   -1,83   -0,37%
  • IDX80 115   -0,17   -0,15%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,36   -0,26%

Aturan Penyelesaian Pengusaan Tanah Hutan dirilis


Minggu, 17 September 2017 / 19:02 WIB
Aturan Penyelesaian Pengusaan Tanah Hutan dirilis


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah menerbitkan payung hukum untuk penyelesaian permasalahan yang kerap terjadi dalam penguasaan tanah hutan. Persoalan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesain Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.Kawasan

Perektur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yuyu Rahayu menyatakan beleid ini ditujukan untuk percepatan legalisasi obyek agraria di kawasan hutan. Selain itu, ia bilang untuk penyelesaian perhutanan sosial.

"Jadi untuk mengatur skema apa yang harus dilakukan di daerah dalam rangka reforma agraria sesuai dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional)," kata Yuyu kepada KONTAN, Minggu (17/9).

Dia menyatakan, dengan adanya payung hukum ini maka akan berdampak positif untuk masyarakat yang mempunyai pemukiman di kawasan hutan. Tak hanya itu, legalitas fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawan hutan akan mempunyai legalitas. Selanjutnya, ia bilang, lahan garapan untuk perhutanan sosial juga akan lebih jelas.

"Intinya pemerintah ingin membangun masyarakat di kawasan hutan secara benar, komprehensif dan mendapat dukungan yang jelas dari sektor lain," jelasnya.

Pemerintah dengan segera akan melukan pola penyelesaian untuk bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah itu ditunjuk sebagai kawasan hutan. Langkah penyelesaiannya pertama, pemerintah mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan.

Kedua, dilakukan tukar menukar kawasan hutan. Ketiga, memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial. Atau yang keempat, melakukan ressetllement.

Dalam penyelesaiannya,penguasaan kawasan hutan tersebut pemerintah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang (PPTKH) dan tim pelaksana PPTKH. Tim tersebut akan mendapatkan laporan verifikasi dari tim Inver PPTKH di daerah.

Dalam pola kerjanya, Tim percepatan PPTKH yakni inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Kemudian verifikasi penguasaan tanah dan penyampaian rekomendasi. Selanjutnya,penetapan pola penyelesaian penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan.

Hingga akhirnya penerbitan keputusan penyelesaian penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan. Dan penerbitan sertipikat hak atas tanah.

"Nanti lewat verifikasi tim tersebut, dikeluarkannya rekomendasi penyelesaiannya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×